RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Jumat, 21 Mei 2021 - 13:28 WIB

Pemulihan Ekonomi melalui Penerapan UU Cipta Kerja

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta |Semangat UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing perlu digelorakan untuk memulihkan ekonomi. Masyarakat perlu mengetahui bahwa UU Cipta Kerja berkontribusi untuk menumbuhkan geliat UMKM dan perdagangan di daerah. UU Cipta Kerja dinilai sebagai pola baru untuk mengurangi aturan yang tidak perlu dan menghambat investasi. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kaitan itu, Yayasan Aksi Kebajikan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema “Upaya Pemulihan Ekonomi Dalam Perspektif Aturan Kemudahan Perizinan Berusaha dan Perbaikan Sistem Pelayanan di Bidang Perdagangan” pada Selasa (27/4) di Jakarta dengan mengundang Abdulah Hafiz (Tokoh UMKM Provinsi Banten) dan Dr.Andi Hidayat, (Akademisi STIE AMKOP Makassar).

Baca Juga :  Babinsa Dan Tiga Pilar Tanah Abang Salurkan Obat Untuk Warga Isomand

Pemberdayaan ekonomi yang menyentuh aspek mikro masih banyak kendala di tingkat pembinaan dan pendampingan maupun kemitraan. Aturan UU Cipta Kerja akan mendorong keinginan masyarakat untuk berusaha karena ada kemudahan berusaha dalam aspek legalitas. Harapannya, UU Cipta Kerja tidak tersalip dengan isu-isu lainnya yang merontokan naluri-naluri pengusaha untuk meningkatkan inovasi.

“Ada catatan terkait dengan kemudahan-kemudahan persyaratan karena UMKM di wilayah Banten 60% pelaku UMKM diatas usia produktif. Mereka punya kapasitas yang terbatas dan tidak mengetahui prosedur perizinan,” kata Hafiz.

Baca Juga :  Tutup Perhelatan MTQN TNI AD, Kasad : Kemuliaan Ahlak Rasulullah Harus Diteladani

Senada, Andi Hidayat mengatakan jika ekonomi Indonesia ingin bagus harus diubah mindset orangnya. Pelaku UMKM perlu diliterasi agar kebijakan Pemerintah untuk memudahkan izin dapat dikelola dengan baik. Perizinan dengan sistem online seperti Online Single Submission (OSS) untuk mau melakukan usaha dengan cepat. OSS seharusnya mengalami perubahan karena ada UU Cipta Kerja.

“Pelibatan UMKM di pusat perbelanjaan biasanya disertai dengan aturan yang menempatkan UMKM dengan pangsa pasar sendiri,” pungkasnya.

Syarip H

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kunjungi Warga, Babinsa Tamekan Imbau Prokes Covid-19

Nusantara

Kunjungi Warga, Babinsa Tamekan Imbau Prokes Covid-19
Dandim 0507/Bekasi Pimpin Apel Pelepasan Cuti Serta Pembagian Bingkisan Lebaran untuk Anggota Dan PNS

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Pimpin Apel Pelepasan Cuti Serta Pembagian Bingkisan Lebaran untuk Anggota Dan PNS
Forkopimda Bojonegoro Sambut Kunjungan Tiga Menteri Republik Indonesia Tinjau Vaksinasi Serentak

Nusantara

Forkopimda Bojonegoro Sambut Kunjungan Tiga Menteri Republik Indonesia Tinjau Vaksinasi Serentak
Personil Kodim 0507/Bekasi Bersama Tiga Pilar Yakinkan Masyarakat Patuhi PPKM Dengan Patroli

Nusantara

Personil Kodim 0507/Bekasi Bersama Tiga Pilar Yakinkan Masyarakat Patuhi PPKM Dengan Patroli
Meningkatkan Peran Strategis Babinsa Dengan Penyelenggaraan Diktukbasus Babinsa TNI AD TA.2022 di Rindam Jaya

Nusantara

Meningkatkan Peran Strategis Babinsa Dengan Penyelenggaraan Diktukbasus Babinsa TNI AD TA.2022 di Rindam Jaya
Pangdivif 2 Kostrad Tutup Latihan Pemantapan Raider Yonif Raider 509 Kostrad

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Tutup Latihan Pemantapan Raider Yonif Raider 509 Kostrad
TNI AL Kembali Tangkap 17 Pekerja Migran Ilegal di Tanjung Balai Asahan

Nusantara

TNI AL Kembali Tangkap 17 Pekerja Migran Ilegal di Tanjung Balai Asahan
Komandan Lanal Lhokseumawe Beri Semangat dan Motivasi Kepada Calon Bintara dan Tamtama TNI AL

Nusantara

Komandan Lanal Lhokseumawe Beri Semangat dan Motivasi Kepada Calon Bintara dan Tamtama TNI AL