RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Jumat, 21 Mei 2021 - 13:28 WIB

Pemulihan Ekonomi melalui Penerapan UU Cipta Kerja

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta |Semangat UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing perlu digelorakan untuk memulihkan ekonomi. Masyarakat perlu mengetahui bahwa UU Cipta Kerja berkontribusi untuk menumbuhkan geliat UMKM dan perdagangan di daerah. UU Cipta Kerja dinilai sebagai pola baru untuk mengurangi aturan yang tidak perlu dan menghambat investasi. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kaitan itu, Yayasan Aksi Kebajikan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema “Upaya Pemulihan Ekonomi Dalam Perspektif Aturan Kemudahan Perizinan Berusaha dan Perbaikan Sistem Pelayanan di Bidang Perdagangan” pada Selasa (27/4) di Jakarta dengan mengundang Abdulah Hafiz (Tokoh UMKM Provinsi Banten) dan Dr.Andi Hidayat, (Akademisi STIE AMKOP Makassar).

Baca Juga :  Babinsa Dan Tiga Pilar Tanah Abang Salurkan Obat Untuk Warga Isomand

Pemberdayaan ekonomi yang menyentuh aspek mikro masih banyak kendala di tingkat pembinaan dan pendampingan maupun kemitraan. Aturan UU Cipta Kerja akan mendorong keinginan masyarakat untuk berusaha karena ada kemudahan berusaha dalam aspek legalitas. Harapannya, UU Cipta Kerja tidak tersalip dengan isu-isu lainnya yang merontokan naluri-naluri pengusaha untuk meningkatkan inovasi.

“Ada catatan terkait dengan kemudahan-kemudahan persyaratan karena UMKM di wilayah Banten 60% pelaku UMKM diatas usia produktif. Mereka punya kapasitas yang terbatas dan tidak mengetahui prosedur perizinan,” kata Hafiz.

Baca Juga :  Tutup Perhelatan MTQN TNI AD, Kasad : Kemuliaan Ahlak Rasulullah Harus Diteladani

Senada, Andi Hidayat mengatakan jika ekonomi Indonesia ingin bagus harus diubah mindset orangnya. Pelaku UMKM perlu diliterasi agar kebijakan Pemerintah untuk memudahkan izin dapat dikelola dengan baik. Perizinan dengan sistem online seperti Online Single Submission (OSS) untuk mau melakukan usaha dengan cepat. OSS seharusnya mengalami perubahan karena ada UU Cipta Kerja.

“Pelibatan UMKM di pusat perbelanjaan biasanya disertai dengan aturan yang menempatkan UMKM dengan pangsa pasar sendiri,” pungkasnya.

Syarip H

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Yonif Raider 514 Kostrad Gelar Olahraga Bersama Prajurit dan Persit

Nusantara

Kasad Terima Atase Darat Amerika Serikat

Nusantara

Yonkes 2 Divif 2 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Kapukesad

Nusantara

TINGKATKAN HERD IMMUNITY, KORAMIL 01/JATINEGARA AJAK WARGA VAKSIN DI SDN 03 BIDARA CINA

Nusantara

Berikan Rasa Aman Kepada Warga Yang Mudik, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Lakukan Patroli Rumah Kosong Di Wilayah Binaannya

Nusantara

Salurkan Bantuan Beras Secara Door to door Oleh Babinsa Koramil 01/ Jatinegara

Aceh

Perayaan Maulid Birem Bayeun meriah, Camat Apresiasi Keuchik

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Hadiri Apel Satgas Penanganan Covid-19 di Sukoharjo