RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 27 April 2021 - 16:50 WIB

Pemulihan Ekonomi melalui Penerapan UU Cipta Kerja

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta-Semangat UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing perlu digelorakan untuk memulihkan ekonomi. Masyarakat perlu mengetahui bahwa UU Cipta Kerja berkontribusi untuk menumbuhkan geliat UMKM dan perdagangan di daerah. UU Cipta Kerja dinilai sebagai pola baru untuk mengurangi aturan yang tidak perlu dan menghambat investasi. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kaitan itu, Yayasan Aksi Kebajikan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema “Upaya Pemulihan Ekonomi Dalam Perspektif Aturan Kemudahan Perizinan Berusaha dan Perbaikan Sistem Pelayanan di Bidang Perdagangan” pada Selasa (27/4) di Jakarta dengan mengundang Abdulah Hafiz (Tokoh UMKM Provinsi Banten) dan Dr.Andi Hidayat, (Akademisi STIE AMKOP Makassar).

Baca Juga :  Prajurit Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Latihan Kesiapsiagaan

Pemberdayaan ekonomi yang menyentuh aspek mikro masih banyak kendala di tingkat pembinaan dan pendampingan maupun kemitraan. Aturan UU Cipta Kerja akan mendorong keinginan masyarakat untuk berusaha karena ada kemudahan berusaha dalam aspek legalitas. Harapannya, UU Cipta Kerja tidak tersalip dengan isu-isu lainnya yang merontokan naluri-naluri pengusaha untuk meningkatkan inovasi.

“Ada catatan terkait dengan kemudahan-kemudahan persyaratan karena UMKM di wilayah Banten 60% pelaku UMKM diatas usia produktif. Mereka punya kapasitas yang terbatas dan tidak mengetahui prosedur perizinan,” kata Hafiz.

Baca Juga :  Danramil 01/Kranji Bersama Babinsa Pejuang Berikan Bantuan Untuk Keluarga Yang Melakukan Isoman

Senada, Andi Hidayat mengatakan jika ekonomi Indonesia ingin bagus harus diubah mindset orangnya. Pelaku UMKM perlu diliterasi agar kebijakan Pemerintah untuk memudahkan izin dapat dikelola dengan baik. Perizinan dengan sistem online seperti Online Single Submission (OSS) untuk mau melakukan usaha dengan cepat. OSS seharusnya mengalami perubahan karena ada UU Cipta Kerja.

“Pelibatan UMKM di pusat perbelanjaan biasanya disertai dengan aturan yang menempatkan UMKM dengan pangsa pasar sendiri,” pungkasnya.

Syarip H/red

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kodim 0507/Bekasi Buka Pelaksanaan BTPKLW – TNI Tahun 2021 Bagi Pengusaha UMKM

Nusantara

Danlantamal I Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Toba W20-2022

Headline

Danramil 05/Kby. Baru Distribusikan APD Ke-Kampung Pancasila

Nusantara

Kodim 0501/ JP BS dan Jajaran Koramil Kemayoran Monitoring Senam Yospan Papua

Headline

Begini Kemeriahan Lomba Peringatan HUT RI Ke-77 di Polsek Pallangga 

Headline

Gelar Rapat Koordinasi. Ini Penjelasan Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Muara Enim.

Headline

Operasi Cipta Kondisi Polsek Mapsu Polres Takalar, Ini Sasarannya 

Nusantara

Danramil 01/Koja, Kapolsek Dan Camat Pantau Langsung Pergerakan Pemudik