SRIWIJAYATODAY.COM | ACEH TIMUR – Sidang pembacaan tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka Bulkaini Alias Dedek dengan barang buktinya sebanyak 133 Kg Narkotika Jenis Sabu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi. Rabu tanggal 13 April 2022
Hadir sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Chery Arida, S.H., Harry Arfhan, S.H.,M.H. dan Muhammad Iqbal, SH., Apriyanti, S.H.M.H., Sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Sidang dilaksanakan secara Virtual bertempat di Lapas Kelas II B Idi. Persidangan selesai pukul 13.00 wib, dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Amar Tuntutan
Terdakwa BULKHAINI Alias DEDEK pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 15:00 Wib dihubungi oleh Sdr. CAK YA (daftar pencarian orang) via telepon dengan mengatakan “Dek, ada kerjaan, kamu mau ?” Terdakwa jawab “Kerjaan apa ?”, CAK YA: Sabu. Terdakwa menjawab “takut aku”, CAK YA “Rumah kau kan belum siap, kutitip punya aku, siap tu semua”, Terdakwa menjawab “Oh kalau gitu terserahlah, tapi aku takut”, CAK YA “enggak lama” Terdakwa menjawab “Ok kalau gitu”.
Selanjutnya sekira pukul 17:00 Wib Sdr CAK YA kembali menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan barang sudah sampai. Bahwa kemudian orang suruhan CAK YAN Bernama SI CAN (daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT mengantarkan 7 (tujuh) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memindahkan keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam kamar Terdakwa. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sdr. CAK YA menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “Jangan dibuka ya” dan dijawab oleh Terdakwa “Bisa”.
Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam rumah Terdakwa, Sdr. SI CAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib Sdr. SI CAN kembali datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memindahkan 7 (tujuh) karung / goni tersebut ke ruang tamu rumah Terdakwa dan menghitung Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga Terdakwa dapat mengetahui bahwa keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus.
Bahwa setelah Terdakwa menghitung keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memindahkan setiap karung / goni berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari dalam rumah Terdakwa tepatnya ruangan kamar Terdakwa kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa akan memindahkan karung / goni berikutnya, pihak kepolisian yang sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang kemudian menemukan 4 (empat) karung / goni yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan teh Cina, kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar Terdakwa yang kemudian kembali menemukan 3 (tiga) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut sdr. Si CAN melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan perkara tersebut menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 (dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 (dua puluh ribu tiga ratus lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 (dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 (dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima) gram
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 20 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 (dua puluh ribu delapan puluh lima) gram.
– 1 (satu) karung / goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram.
– 1 (satu) handphone merk Samsung warna hitam, nomor handphone : 0852 1555 5029, imei : 359438050354645/05.
Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT.
Dirampas untuk negara
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi SH. MH didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH mengatakan bahwa terdakwa tersebut dituntut dengan Pidana Mati. Tuntutan maksimal tersebut diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya.
Hal tersebut juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika.***
Pewarta: yahdien