Jakarta, Sriwijayatoday.com – Pemerintah mulai hari ini, resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
” Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat siang.
Menurutnya, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” sambungnya.
Selain itu, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kilogram akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Kebijakan tersebut bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran untuk menekan potensi penyimpangan, serta memperpendek rantai distribusi dengan harapan bisa membuat harga elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketetapan pemerintah.
” Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah, ” ujarnya.
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, harga gas elpiji 3 kilogram hanya Rp.12.750 per tabung karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp.30.000 per tabung.
” Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp.30.000 per tabung LPG? Ya pemerintah melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya @smindrawati. Sabtu, (01/02/2025).
Subsidi pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga menengah ke bawah. Akan tetapi, distribusi elpiji 3 kilogram belum merata dan masih banyak yang tidak tepat sasaran karena dipergunakan oleh masyarakat yang bukan menjadi target subsidi.
Pemerintah, mulai per tangagal 1 Februari 2025, hari ini, telah resmi menetapkan penjualan elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, tidak boleh dijual sembarangan oleh pengecer yang bukan subpenyalur resmi Pertamina.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com