RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Pengembangan Perkara Korupsi Internet Desa, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan dua orang tersangka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Rabu, (14/08/2024).

Menurut Vanny, sebelumnya kedua tersangka RD (Kepala Cabang PT. Info Media Solusi.Net) (ISN), dan MH (Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa) Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Konferensi Pers Penerangan Hukum Kejati Sumsel. Perkara dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.


RD, dan MH, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024.” Terang Vanny saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu malam.

Vanny menambahkan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kedua tersangka mencapai Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Kedua tersangka dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan tersangka MH, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana : atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, berjumlah 173 orang.” Sambungnya.

Terlebih, ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah dengan membagi peran. RD bertanggung jawab dan berperan aktif membantu tersangka MA (Direktur Utama PT Info Media Solusi.Net) dalam pelaksanaan kegiatan.

Di tahun 2023 tersangka RD (Kepala Cabang PT Info Media Solusi.Net) menjadi penanggung jawab menandatangani kontrak kerja sama dengan desa, serta berperan dalam melakukan penarikan dan penyaluran uang dari rekening PT Info Media Solusi.Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh dalam Undang-Undang.


Sedangkan tersangka MH selaku ASN, berperan menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.840.950.000.00,- (Satu miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM berserta PIN dan mobil banking diserahkan ke tersangka MH.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Milyar

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis

Hukum & Kriminal

Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis
Cegah Pemuda Lakukan Aksi Balap Liar, Satuan Samapta Polres Takalar Aktif Patroli Preventif

Headline

Cegah Pemuda Lakukan Aksi Balap Liar, Satuan Samapta Polres Takalar Aktif Patroli Preventif
Kapolres Lahat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lahat Resmikan Musholla Arrumi Mapolsek Kikim Tengah

Headline

Kapolres Lahat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lahat Resmikan Musholla Arrumi Mapolsek Kikim Tengah
Rumah Lansia Ditimpa Pohon Tumbang, Lihat Siapa yang Datang Membantu

Aceh

Rumah Lansia Ditimpa Pohon Tumbang, Lihat Siapa yang Datang Membantu
Komitmen Kapolda Sumut Tuntaskan kematian Bripka Arfan dengan Transfaran

Berita Sumatera

Komitmen Kapolda Sumut Tuntaskan kematian Bripka Arfan dengan Transfaran
Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondisi Kondusif Jelang Pemilu Damai 2024 di Takalar

Headline

Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondisi Kondusif Jelang Pemilu Damai 2024 di Takalar

Headline

Wali Kota Tanjungbalai Buka Acara Rakor Penyusunan Target Indikator Program Bangga Kencana
DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong 

Aceh

DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong