KAB.Serang,” Sriwijaya today.Com.-
Desa Ciherang laksanakan rapat internal BPD terkait tentang pengunduran diri, selaku anggota BPD. masa bakti tahun 2020 sampai 2026 sekaligus pembentukan struktural ketua BPD baru, Kamis (03/11/2022) pukul 09.30 wib yg bertempat di aula kantor desa Ciherang kec Gunungsari kab serang Provinsi Banten.
Badan permusyawaratan desa merupakan bagian itegral dan pemerintahan Desa.Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya di lakukan secara demokratis.
Sebagai bermuatan dalam pasal 55 UU 6/2014,BPD memilki fungsi
Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja desa.
Pp 43/2014 bagian keempat paragraf mengenai pemberhentian anggota BPDl. Sesuaimandate PP 43/2014 yg di ubah menjadi PP 47/2015,pengaturan mengenai tugas,wewenang,hak dan kewajiban,pengisian anggota BPD,pemberhentian anggota BPD serta perturan tata tertib BPD di atur melalui peraturan mentri dalam negri nomor 110 tahun 2016 tentang badan hukum permusyawaratan Desa ( Permendagri 110/2016).
dalam pembentukan struktural bpd menggunakan system demokrasi sesuai dengan kesepakatan bersama anggota bpd yg berjumlah 7(orang).
dalam pembentukan tersebut Alhamdulillah berjalan lancar sehingga terpilih lah ketua BPD yg baru yaitu Bpk Saepudin di wilayah dapil 1(satu)kp Ciherang masjid
dalam hal ini ketua BPD Deden Hadi pranada SPD selaku anggota BPD sudah resmi berhenti jadi anggota BPD desa Ciherang,
penyebab terjadinya pengunduran diri atau pemberhentian ini di karenakan merangkap jabatan sebagai pendamping PKH (program keluarga harapan) dari Kemensos kab serang provinsi banten
dalam penyampaiannya rapat Deden Hadi pranada spd memberikan pesan suport dan arahan kepada Teman teman anggota BPD supaya selalu bekerja sama dalam menampung aspirasi masyarakat desa Ciherang sekaligus menjaga keharmonisan dan ke kompakan BPD agar terciptanya sebuah tugas sesuai dengan kewenangan dan kwajibannya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya desa ciherang,”(Kartubi/Kabiro Serang)