RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:07 WIB

Pengungkapan Penyeludupan Ratusan Kilo Gram Sabu Di Peureulak Aceh Timur Oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Aceh Timur  Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10),” kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membagi dua tim, yakni laut dan darat.

Kedua tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mendapatkan informasi pelaku masuk sungai tersebut pada Rabu (5/10) sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor.

“Tim gabungan kemudian mengejar jaringan pelaku dan menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, saat mengemudikan mobil,” kata Ahmad Haydar.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179 kilogram. Tim gabungan langsung mengamankan narkoba beserta mobil yang dikemudikan F.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut meliputi Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta BC Langsa.

“Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad Haydar.***

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Wujudkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonarmed 6 Kostrad Lepas 5200 Benih Bibit Ikan Nila

Headline

Koramil 05/Kby. Baru Bersama Unsur 3Pilar Gelar Ops Yustisi Pengawasan PPKM

Headline

Penerapan Satu Arah, Satlantas Polres Gowa Siapkan Tilang Bagi Pelanggar

Headline

Kapolda Sulsel dan Ustadz Das’ad Latif Ajak Masyarakat Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Halaman Kantor Bupati

Headline

Babinsa Jajaran Koramil 06/Setiabudi Pantau Penerapan Prokes Saat Ibadah Kebaktian Di Gereja

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19

Berita Sumatera

Polemik Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pulau Panggung Segamit. Begini Kata Aktivis Senior Muara Enim