RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:07 WIB

Pengungkapan Penyeludupan Ratusan Kilo Gram Sabu Di Peureulak Aceh Timur Oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Aceh Timur  Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10),” kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membagi dua tim, yakni laut dan darat.

Kedua tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mendapatkan informasi pelaku masuk sungai tersebut pada Rabu (5/10) sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor.

“Tim gabungan kemudian mengejar jaringan pelaku dan menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, saat mengemudikan mobil,” kata Ahmad Haydar.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179 kilogram. Tim gabungan langsung mengamankan narkoba beserta mobil yang dikemudikan F.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut meliputi Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta BC Langsa.

“Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad Haydar.***

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Gowa Gelar Tactical Floor Game (TFG) untuk Pengamanan Pemilu 2024

Headline

Pasar Sepaku Ditata Ulang, Wapres Dorong Ekonomi Rakyat di Kawasan IKN

Headline

Warga Gowa Digegerkan Penemuan Mayat Di Sungai Jeneberang, Polisi Turun Langsung

Headline

Itdam XIV/Hsn Gelar Pembinaan Auditor Jajaran Kodam XIV/Hsn*

Headline

Bhabinkamtibmas Kel Bontoramba Gowa Mediasi Warganya Melalui Problem Solving

Headline

Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif 

Aceh Timur

Patroli Malam Hari, Ini Imbauan Anggota Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Kepada Para Remaja

Aceh

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya