RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:08 WIB

Penyidik Kejati Sumsel, Tetapkan Satu Orang ASN Sebagai Tersangka Baru Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi SUMSEL kembali menetapkan satu orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Hal tersebut dikemukakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di gedung Media Center Kejaksaan Tinggi SUMSEL pada Rabu, 15 Mei 2024 kemarin.

Vanny mengungkap, Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang cukup tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus yang tengah ditangani Kejati Sumsel.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan Nomor: PRINT -01/L.6/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

“Tersangkanya (R) oknum ASN yang berdinas di dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan” Kata Vanny.

Sebagai mana telah diinformasikan dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka yaitu (MA) selaku direktur PT. info Media Solusi Net.

Ma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-05/L.6.5./Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 lalu.

Dengan potensi kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 27.000.000.000,- miliar.

“Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana” Terang Vanny.

Selain itu Vanny mengungkap, sejumlah 87 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan. Saat ini tim Penyidik Kejati Sumsel Sumsel tengah mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya.

Menurut Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani saat ini.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, Mark Up harga langganan internet” Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 311 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam Hasanuddin : Kedatangan Saya Bukan Sebagai Pangdam Namun Saya Hanya Ingin Beribadah dan Bersilaturahmi dengan Warga*

Berita Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Narkoba Di Semendo Diringkus Tim Alap-alap

Headline

Hadiri Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera, Ini Pesan Kapolres Gowa

Aceh

Ponpes Gontor 8 di Aceh Besar terbakar, Pj Bupati Aceh Timur Antar Bantuan

Headline

Giat Sat Lantas Polres Takalar di Hari -13,  OPS Keselamatan Tahun 2022 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Headline

STOP PRESS!! UPDATE JAJARAN REDAKSI

Headline

Polres Gowa Gelar Peningkatan Kemampuan Komunikasi