RajaBackLink.com

Home / Daerah

Rabu, 6 Maret 2024 - 09:22 WIB

Alamsyah S.H.,M.H Menang Kembali, Si Raja PRAPID Ini Hantam Polres Tebing Tinggi

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Sergai – Alamsyah S.H.,M.H DKK menang dalam sidang Praperadilan atas lawannya Polres Tebing Tinggi dalam kasus perselingkuhan istri seorang Perwira TNI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (5/3/2024) sore.

“Adapun nomor perkara Prapid di PN Sei Rampah nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh, Dijelaskan jadi kasus perselingkuhan ini sudah 2 tahun yang lalu terjadi di Polres Tebing Tinggi yang mana dalam laporan tersebut klein nya berinisial CD melaporkan istrinya sendiri berinisial MF dalam kasus perselingkuhan dugaan pasal perjinahan dengan seorang oknum penyidik di Polres Tebing Tinggi berinisial RES,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Kunjungi Aceh Timur, Sekda Aceh: Vaksinasi Ikhtiar Kita Mencegah Penularan Virus Covid-19

Lebih lanjut dikatakan Alam, setelah proses penyidikan berjalan, akhirnya pihak Polres Tebing Tinggi memberhentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Demi kepetingan klein, kemudian kami coba menguji dengan jalan praperadilan, karena menurut keyakinan kami apa yang telah dilaporkan klein kami waktu lalu adalah benar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri klein (MF) kami kepada oknum penyidik Polres Tebing Tinggi berinisial RES dan kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik di Polres TebingTinggi,” kata alam lagi.

Tentunya dengan putusan Praperadilan ini selaku kuasa hukum merasa bangga, ternyata negeri ini masih ada hukum dan keadilan masih tegak berdiri negeri ini.

Baca Juga :  Awal Munculnya FKPMJ Menjadi Viral

“Terimaksih kepada majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil untuk klein kami, tentunya langkah selanjutnya kami akan mengawal kasus ini hingga terlapor di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Alamsyah yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi.

Selanjutnya Arwansyah SH salah satu anggota Tim kuasa hukum menyebut dengan adanya putusan ini meminta agar Polres Tebing Tinggi segera memanggil lagi para terlapor dan membuka kembali penyidikan kasus ini hingga terang benderang.

Berita ini 134 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Bagikan Doorprize, Muhajir Bacaleg DPRK Hadiri Turnamen Sepakbola Pemuda Darul Ihsan di Babak Semifinal

Aceh

Kapolres Aceh Timur Doakan Perempuan Korban Pembunuhan di Banda Alam dan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban

Daerah

Pemdes Tumaluntung Satu Salurkan BLT-DD Bulan September dan Oktober Kepada 32 KPM

Daerah

Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi

Daerah

Bangun Jembatan Dana Ratusan Juta, Kontraktor Sebut : Timbunan Oprit Tidak Masuk di RAB

Aceh Timur

Ada Apa dengan Oknum Sekwan DPRK Mencak-mencak dengan Wartawan, ini Jawabannya

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Kembali Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik Aceh

Daerah

Giat Safari Natal Pertama di Wilayah Dapil lll Desa Kinamang, Ini Pesan Bupati FDW