SriwijayaToday.Com | Sergai – Alamsyah S.H.,M.H DKK menang dalam sidang Praperadilan atas lawannya Polres Tebing Tinggi dalam kasus perselingkuhan istri seorang Perwira TNI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (5/3/2024) sore.
“Adapun nomor perkara Prapid di PN Sei Rampah nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh, Dijelaskan jadi kasus perselingkuhan ini sudah 2 tahun yang lalu terjadi di Polres Tebing Tinggi yang mana dalam laporan tersebut klein nya berinisial CD melaporkan istrinya sendiri berinisial MF dalam kasus perselingkuhan dugaan pasal perjinahan dengan seorang oknum penyidik di Polres Tebing Tinggi berinisial RES,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut dikatakan Alam, setelah proses penyidikan berjalan, akhirnya pihak Polres Tebing Tinggi memberhentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
“Demi kepetingan klein, kemudian kami coba menguji dengan jalan praperadilan, karena menurut keyakinan kami apa yang telah dilaporkan klein kami waktu lalu adalah benar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri klein (MF) kami kepada oknum penyidik Polres Tebing Tinggi berinisial RES dan kami menduga adanya ketidak profesionalan penyidik di Polres TebingTinggi,” kata alam lagi.
Tentunya dengan putusan Praperadilan ini selaku kuasa hukum merasa bangga, ternyata negeri ini masih ada hukum dan keadilan masih tegak berdiri negeri ini.
“Terimaksih kepada majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil untuk klein kami, tentunya langkah selanjutnya kami akan mengawal kasus ini hingga terlapor di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Alamsyah yang juga menjabat Ketua DPC Peradi Deli Serdang, Sergai dan Tebing Tinggi.
Selanjutnya Arwansyah SH salah satu anggota Tim kuasa hukum menyebut dengan adanya putusan ini meminta agar Polres Tebing Tinggi segera memanggil lagi para terlapor dan membuka kembali penyidikan kasus ini hingga terang benderang.