RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Opini

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:51 WIB

Pernyataan Sikap Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur Terkait Momentum Pilkada 2024

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Pernyataan Sikap Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur Terkait Momentum Pilkada 2024

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur, Kamis 30 Mei 2024 Sekelompok Massa yang menamakan dirinya Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur (PMM) lakukan Konferensi pers yang mengusung tema “Pernyataan Sikap Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Timur Terkait Momentum Pilkada 2024” pada salah satu Coffee di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Berikut Pernyataan sikap yang disampaikan mereka diwakili oleh Bung Eri sebagai Juru Bicara.

Beberapa pekan terakhir, telah beredar penggiringan opini yang terasa sangat mendiskreditkan dan menyudutkan salah satu balon bupati Aceh Timur, ini jelas tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa yang ada.

Kami PMM dalam memahami asumsi dari opini liar atau pembunuhan karakter, jelas sangat bertolak belakang dengan semangat kebersamaan di Pilkada ini untuk mencapai pemimpin yang cerdas serta mempunyai konsep untuk membangun Aceh Timur.

Baca Juga :  Presiden RI Vicon Dengan Seluruh Forkopimda Terkait Varian Baru Covid - 19

Kami PMM dalam memahami situasi dan kondisi politik oleh opini dan asumsi liar tersebut, yang telah dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten, telah memecahkan konsentrasi politik publik dalam melihat dan melahirkan sosok pemimpin Aceh Timur kedepan.

Akibat sentimental politik yang terus dibangun tentu sangat merusak dan memecahkan suasana pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan ide, gagasan, dan konsep kemajuan.

Maka atas kondisi dan situasi politik sentimental, memalukan dan dapat merugikan masyarakat, kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) menyatakan sikap;

1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuh pada lembaga Hukum.

2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak mempengaruhi dan memprovokasi yang dapat menghilangkan harkat dan martabat seseorang tanpa fakta Hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga :  Kunjungan dan Monitoring Tiada Henti demi Kesehatan Warga Darul Aman

3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

4. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjaga suasana politik Pilkada 2024.

5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu peristiwa hukum yang belum yang belum ada keputusan hukum.

6. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerja sama dalam menjaga suasana Pilkada dengan mengantisipasi hal-hal yang merusak suasana publik.

7. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkompeten dan berkewenangan berasumsi pada pada proses hukum yang belum selesai.

Demikian pernyataan sikap dari PMM semoga menjadi perhatian kita bersama dan bermamfaat.(Ayahdidien)

Berita ini 203 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Musrenbang Bripka Maskur Imbau Masyarakat Jangan Buka Lahan Dengan Membakar

Aceh

Kabag Prokopim Benarkan Mobil Ditumpangi Pj. Bupati Alami Lakalantas

Opini

Kang Emil, Sudahlah Batalkan Saja Berhala Patung Soekarno

Aceh

Kertas Ujian Tak Tersedia Warga Minta Kepsek Mundur Dari Jabatannya

Aceh

Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

Daerah

Bersihkan Lingkungan, Polres Lebak bersama Kodim 0603 Lebak Bersihkan Sampah di Areal Terminal Sunan Kalijaga

Daerah

Satbinmas Polres Melawi Gelar Penling dan Mobile Masker, Tingkatkan Disiplin Prokes

Aceh

ACEH LUNCURKAN KARTU TANI DIGITAL