RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Senin, 9 Januari 2023 - 13:46 WIB

Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang akan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini pemohon bisa menunggu di rumah tanpa harus datang ke Polres Aceh Timur. Kini ada layanan Perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur.

Namun, untuk pemohon yang baru pertama kali mengurusnya, pemohon tetap harus datang ke Polres Aceh Timur dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Awalnya, pemohon yang akan memperpanjang SKCK harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon.

Baca Juga :  Personil Babinsa Koramil 06/KD Laksanakan Pengamanan Suntik Vaksin Lansia Kel Pegadungan

Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 085262824728 Setelah selesai, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).

“Program Layanan perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur ini sesuai dengan program prioritas Kapolri, Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Disamping itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., Senin, (09/01/2023).

Menurutnya, inovasi layanan ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Timur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Berikan Penghargaan Kepada Forkopimcam Peureulak Atas Capaian Vaksinasi Tertinggi

“Kami akan terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terbukti saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Polres Aceh Timur mencapai 99,40 %” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohonan perpanjangan SKCK yakni :

1.Foto/Scan SKCK keluaran Polres Aceh Timur.

2.Foto/Scan KTP dan KK.

3.Pas Foto 4 x 6 latar merah.

4.Biaya PNBP Rp 30.000 (Dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK).

Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui :

E-mail : timur.pluto@gmail

Whatsapp: 085262824728

 

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pesan Gus Miftah di Acara Doa Lintas Agama Setukpa Lemdiklat Polri

Headline

Pesan Gus Miftah di Acara Doa Lintas Agama Setukpa Lemdiklat Polri
Kabekangdam XIV/Hsn Meriahkan HUT Sulsel ke-355 Tahun

Headline

Kabekangdam XIV/Hsn Meriahkan HUT Sulsel ke-355 Tahun
TINGKATKAN KINERJA PENYIDIK, KASAT RESKRIM POLRES GOWA LAKUKAN ANEV KINERJA TAHUNAN*

Headline

TINGKATKAN KINERJA PENYIDIK, KASAT RESKRIM POLRES GOWA LAKUKAN ANEV KINERJA TAHUNAN*
Kades Penyandingan: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H

Advetorial

Kades Penyandingan: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H
Bentuk Karakter Anggota Polri yang Humanis dan Religius, Personil Polres Takalar Mengikuti Binrohtal

Headline

Bentuk Karakter Anggota Polri yang Humanis dan Religius, Personil Polres Takalar Mengikuti Binrohtal
Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur Besok

Headline

Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur Besok
Kapolres Aceh Timur Bersama Wakapolres Periksa Ranmor dan Senpi Dinas Polsek

Aceh

Kapolres Aceh Timur Bersama Wakapolres Periksa Ranmor dan Senpi Dinas Polsek
SEKWAN DAN BENDAHARA DPRK ACEH TIMUR DIPIDANAKAN KE KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Aceh Timur

SEKWAN DAN BENDAHARA DPRK ACEH TIMUR DIPIDANAKAN KE KEJAKSAAN TINGGI ACEH