RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Senin, 9 Januari 2023 - 13:46 WIB

Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang akan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini pemohon bisa menunggu di rumah tanpa harus datang ke Polres Aceh Timur. Kini ada layanan Perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur.

Namun, untuk pemohon yang baru pertama kali mengurusnya, pemohon tetap harus datang ke Polres Aceh Timur dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Awalnya, pemohon yang akan memperpanjang SKCK harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon.

Baca Juga :  Personil Babinsa Koramil 06/KD Laksanakan Pengamanan Suntik Vaksin Lansia Kel Pegadungan

Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 085262824728 Setelah selesai, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).

“Program Layanan perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur ini sesuai dengan program prioritas Kapolri, Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Disamping itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., Senin, (09/01/2023).

Menurutnya, inovasi layanan ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Timur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Berikan Penghargaan Kepada Forkopimcam Peureulak Atas Capaian Vaksinasi Tertinggi

“Kami akan terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terbukti saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Polres Aceh Timur mencapai 99,40 %” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohonan perpanjangan SKCK yakni :

1.Foto/Scan SKCK keluaran Polres Aceh Timur.

2.Foto/Scan KTP dan KK.

3.Pas Foto 4 x 6 latar merah.

4.Biaya PNBP Rp 30.000 (Dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK).

Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui :

E-mail : timur.pluto@gmail

Whatsapp: 085262824728

 

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jalin silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Sambangi Warga

Headline

Jalin silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Sambangi Warga
Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Jaga Kesehatan Masyarakat

Headline

Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Jaga Kesehatan Masyarakat
Aturan Larangan Mudik di Aceh, Coach AR Learning Center meminta Pemerintah Aceh Melakukan Sosialisasi

Headline

Aturan Larangan Mudik di Aceh, Coach AR Learning Center meminta Pemerintah Aceh Melakukan Sosialisasi
Klarifikasi Berita Miring Adanya Oknum Angkatan Laut Minta Ikan Pada Nelayan 

Headline

Klarifikasi Berita Miring Adanya Oknum Angkatan Laut Minta Ikan Pada Nelayan 
Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk
TNI-POLRI Bersinergi Pantau Proses Vaksinasi

Headline

TNI-POLRI Bersinergi Pantau Proses Vaksinasi
Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi

Headline

Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi
Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat 

Headline

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat