RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:02 WIB

Plh Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si Putuskan Sintang Status Tanggap Darurat Bantingsor

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sintang, Kalbar – Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sejak 5 Oktober 2021 sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor di Kabupaten Sintang Tahun 2021. Penetapan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021, Kamis (08/09/2021).

Keputusan tersebut Berdasarkan pada Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Nomor : HM.02.00/387/KSQG/IX/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Potensi Cuaca Ekstrem serta Surat Telaahan Staf Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang kepada Bupati Sintang Nomor : 360 /388/ BPBD / 2021, Perihal Mohon Persetujuan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor (Bantingsor) di Kabupatcn Sintang.

“Memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan antara lain di Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir yang dapat mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur” terang Yosepha Hasnah.

“dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana” terang Yosepha Hasnah

“berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari aejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 dan dapat diperpanjnng atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana di lapangan” tambah Yosepha Hasnah

“Kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang agar segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD.

Lembaga, Organisasi dan atau pihak terkait lainnya untuk segera melakukan tindakan penanganan pada masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana, terpadu dan menyeluruh untuk meminimalsir korban dan kerugian, ”terang Yosepha Hasnah.

Editor : Musa C

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Aceh Timur Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Gotong Royong Bangun Jalan Petani Minta Dukungan Pemerintah Daerah

Aceh

Pj. Bupati Aceh Timur, serahkan bantuan kepada keluarga korban Penembakan

Berita Sumatera

Dua Remaja Muda Pengguna Sabu, Di Ringkus Polisi. Ini Kronologinya.

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Kapolres Muara Enim Sebut Pemuda Asal Lembak Warga Taat Hukum

Berita Sumatera

Lapor Pak Kapolda : Ada Tambang Diduga Ilegal di Desa Kwuala Laubicik Kutalimbaru

Daerah

Musrenbang Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Tahun 2022 Berharap Kedepan Dapat Terealisasi Pembangunan Gedung Pertemuan

Aceh

Kaur Pembangunan Desa Seuneubok Saboh Diduga Pilih Kasih dalam Pendataan Korban Banjir