RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM Pakar Soroti Dugaan Pungli Bantuan KIP di SMAN 1 Sukawangi

Headline

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Di Jalan AB.Lambogo dan Jalahon Daeng Mattutu.

Headline

Menyambut Malam Tahun Baru 2024, Personil Polsek Bontonompo Polres Gowa Zikir Dan Do’a Bersama

Headline

Hari Pers Nasional, AWDI Berikan SK Dan Mandat Untuk Seluruh Kepengurusan Di Seluruh Wilayah Provinsi Kabupaten Dan Kota se-Indonesia

Headline

Lagi Lagi Tower BTS Jadi Masalah Besar

Headline

Antisipasi Balap Liar dan Aksi Freestyle, Polres Takalar Lakukan Patroli Sore

Headline

Pelaku Curat Di Lahat, Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

Headline

Wujud Jalinan Kasih, Pangdam XIV/Hsn Implementasikan Perintah Harian Kasad Melalui Minggu Berkah*