RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 07:53 WIB

Polda Kalbar Berikan Kesempatan Untuk CU Lantang Tipo Lengkapi Ijin Usaha

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | PONTIANAK KALBAR – Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

“Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan,” jelas Juda saat Press Conference. Jum’at 08/09/2021.

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

“Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI),” ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Serahkan 313 Sertifikat Lahan Plasma Untuk Masyarakat

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.

“Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

“Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit,” ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

“Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana,” kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tdak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Baca Juga :  Kades Segamit Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Desa

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

“Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Penulis : Bripda Juni

Salam Hormat kami

Humas Polda Kalbar.

Editor ( Musa C )

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2021 Tim Alap-alap Amankan Pelaku Curanmor

Daerah

Menjelang Hari Bhayangkara Ke – 75, Polsek Kuala Behe Melaksanakan Vaksinasi Massal Covid-19

Aceh

Dukung Program Asta Cita, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Daerah

Buka FGD Revisi RUPM, Plh Bupati Sintang Tegaskan Komitmen Wujudkan Sintang Lestari

Daerah

Hery Ariandy, S.Km Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Membenarkan Terjaring 10 Orang Razia Pekat, 1 Orang Inisial KA Terindikasi Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Berita Sumatera

Warga Kelurahan Pasar Lama Lahat Keluhkan Bansos BST Kementerian Sosial

Daerah

Kapolsek Ketungau Hulu Bersama Koramil Ketungau Hulu Rayakan HUT TNI ke 76 di Koramil Ketungau Hulu

Aceh

Di Tolak Partai Aceh Tole – Apong Lanjut Bersama PKB Melayari Pilkada Aceh Timur 2024