RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 15 November 2024 - 18:19 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Redaksi - Penulis Berita

 

*Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua KPU Selayar Andi Dewantara Dorong Kinerja Divisi Tekhnis dan Tim Help Desk

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Memprihatinkan!!! Lapangan Upacara SMPN 04 SDT Langganan Banjir

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sambang dan Pengecekan Pos Kamtibmas Terpadu Bhabinkamtibmas Desa Lantang

Headline

Sambang dan Pengecekan Pos Kamtibmas Terpadu Bhabinkamtibmas Desa Lantang
Mereka Berempat Bocah Yang Malang, Berteduh Di Gubuk Reyot Dalam Pelukan Derita

Headline

Mereka Berempat Bocah Yang Malang, Berteduh Di Gubuk Reyot Dalam Pelukan Derita
Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta
Kalangan Muballigh Mengapresiasi Langkah Kapolda Sulsel, dalam Pengawalan Ambulans dari Pihak Kepolisian*

Headline

Kalangan Muballigh Mengapresiasi Langkah Kapolda Sulsel, dalam Pengawalan Ambulans dari Pihak Kepolisian*
Amblas nya Gorong-gorong Jembatan Jalan Membuat Truck Mitsubishi Canter Pengakut Pupuk Hampir Terjungkal

Berita Sumatera

Amblas nya Gorong-gorong Jembatan Jalan Membuat Truck Mitsubishi Canter Pengakut Pupuk Hampir Terjungkal
Kapolri: Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan

Headline

Kapolri: Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan
Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Sat Lantas Polres Takalar Kepada Masyarakat 

Headline

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Sat Lantas Polres Takalar Kepada Masyarakat 
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Polut Gelar Pengaturan Pagi

Headline

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Polut Gelar Pengaturan Pagi