RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal

Sabtu, 4 Juni 2022 - 22:16 WIB

Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Dokumen Tanah

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Palembang Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) Gelar Perkara, Penggelapan Dokumen atas Kepemilikan Tanah.

Perkara kasus penggelapan dokumen Dasar Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang di gelar pada hari Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Dengan materi mendengarkan keterangan dari kuasa hukum pihak terlapor maupun pelapor.

Dalam perkara ini Rustini, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Bambang Yunarko ( Ahli waris Siti Wikayah) pemegang hak akta Verponding mengatakan kepada media ini Sabtu, 04 Juni 2022.

“Beberapa hari lalu Polda SumSel sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Penggelapan Dokumen Dasar Kepemilikan Tanah Di Jalan Pertahanan 16 Ulu Palembang. Sabtu, 31 Mei 2022.

Dalam gelar perkara beberapa hari lalu, kita menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk membuka kembali laporan penggelapan dokumen klien kami yang dilakukan oleh Tjik Maimunah. Selain itu kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa beberapa orang saksi yang terkait perkara ini, salah satunya adalah Titis Rahmawati yang juga sebagai kuasa hukum Tjik Maimunah.
Kita juga sudah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.

Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Tjik Maimunah (Terlapor) mengakui bahwa benar dokumen-dokumen termasuk Erfpacht Verponding 68 dan 136 (Dasar Kepemilikan Tanah) milik Bambang Yunarko yang sudah dilaporkan dari tahun 2013 lalu, dalam penguasaan mereka.

Selama ini dokumen-dokumen tersebut tidak mereka serahkan kepada klien kami (ahli waris yang sah) karena menurut mereka dikhawatirkan dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan oleh klien kami.

Walaupun demikian kenyataannya, dokumen milik klien kami tersebut sudah disalahgunakan oleh terlapor untuk dijadikan dasar untuk memecah SPH. kemudian SPH tersebut dijadikan dasar untuk memberikan kuasa jual mau pun hibah atas tanah di atas Erfpach Verponding 68 & 136 kepada orang lain. (bukti dilampirkan pada saat gelar perkara)

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah mereka serahkan kepada pihak penyidik sebagai Barang Bukti pada perkara pidana lain yang menjadikan status hukum terlapor sebagai terpidana saat ini.

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan kalau mereka akan memeriksa kembali bukti serah terima antara terlapor dengan penyidik, dengan alasan mereka lupa apakah dokumen-dokumen milik klien kami tersebut sudah diserahkan semua kepada penyidik atau belum.

Untuk diketahui dalam perkara ini, ada beberapa dokumen yang dilaporkan oleh klien kami. Diantaranya ada dua Erfpacht Verponding no 68 & 136. Salah satu Erfpacht Verponding no 136 telah dikembalikan oleh JPU dalam perkara lain yaitu perkara pidana Ratna Juwita Nasution melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terhadap Erfpacht Verponding no 68 sampai saat ini belum kami terima. Karena menurut JPU hanya Verponding 136 yang diserahkan oleh terpidana saat penyitaan barang bukti.

Atas dokumen yang belum diterima oleh klien kami tersebut telah kami sampaikan kepada penyidik maupun kepada pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dalam gelar perkara hari ini.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang baik pihak penyidik, kejaksaan dan pengadilan dapat dengan serius menangani permasalahan mafia tanah ini, guna mencari keadilan bagi masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah dari mafia tanah. Karena sudah banyak korban yang tidak bisa menguasai fisik tanah mereka, dikarenakan adanya benturan surat yang dikuasai oleh orang lain”. Papar Rustini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .

(Dadang Hariansyah)

Berita ini 526 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Edukasi Warganya Tetap Patuhi Prokes Cegah Covid 19 

Headline

Polisi Edukasi Warganya Tetap Patuhi Prokes Cegah Covid 19 
Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Polisi

Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup
Ini Imbauan Kapolsek Polut Saat Laksanakan Safari Jum’at

Headline

Ini Imbauan Kapolsek Polut Saat Laksanakan Safari Jum’at
Penyidik Kejati Sumsel, Tetapkan Satu Orang ASN Sebagai Tersangka Baru Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel

Headline

Penyidik Kejati Sumsel, Tetapkan Satu Orang ASN Sebagai Tersangka Baru Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel
Jelang Pilkada 2024, Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor*

Headline

Jelang Pilkada 2024, Kapolda Sulsel Beri Pembekalan Kepada Kapolsek dan Kapolsubsektor*
Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada Takalar 2024

Headline

Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada Takalar 2024
Polres Gowa Laksanakan Patroli Cooling System Pasca Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Headline

Polres Gowa Laksanakan Patroli Cooling System Pasca Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Dirut Mahkota Kecam Keras Pernyataan Tak Beretika LQ Indonesia

Hukum & Kriminal

Dirut Mahkota Kecam Keras Pernyataan Tak Beretika LQ Indonesia