RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal

Sabtu, 4 Juni 2022 - 22:16 WIB

Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Penggelapan Dokumen Tanah

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Palembang Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda SumSel) Gelar Perkara, Penggelapan Dokumen atas Kepemilikan Tanah.

Perkara kasus penggelapan dokumen Dasar Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang di gelar pada hari Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Dengan materi mendengarkan keterangan dari kuasa hukum pihak terlapor maupun pelapor.

Dalam perkara ini Rustini, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Bambang Yunarko ( Ahli waris Siti Wikayah) pemegang hak akta Verponding mengatakan kepada media ini Sabtu, 04 Juni 2022.

“Beberapa hari lalu Polda SumSel sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Penggelapan Dokumen Dasar Kepemilikan Tanah Di Jalan Pertahanan 16 Ulu Palembang. Sabtu, 31 Mei 2022.

Dalam gelar perkara beberapa hari lalu, kita menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk membuka kembali laporan penggelapan dokumen klien kami yang dilakukan oleh Tjik Maimunah. Selain itu kami juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa beberapa orang saksi yang terkait perkara ini, salah satunya adalah Titis Rahmawati yang juga sebagai kuasa hukum Tjik Maimunah.
Kita juga sudah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.

Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Tjik Maimunah (Terlapor) mengakui bahwa benar dokumen-dokumen termasuk Erfpacht Verponding 68 dan 136 (Dasar Kepemilikan Tanah) milik Bambang Yunarko yang sudah dilaporkan dari tahun 2013 lalu, dalam penguasaan mereka.

Selama ini dokumen-dokumen tersebut tidak mereka serahkan kepada klien kami (ahli waris yang sah) karena menurut mereka dikhawatirkan dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan oleh klien kami.

Walaupun demikian kenyataannya, dokumen milik klien kami tersebut sudah disalahgunakan oleh terlapor untuk dijadikan dasar untuk memecah SPH. kemudian SPH tersebut dijadikan dasar untuk memberikan kuasa jual mau pun hibah atas tanah di atas Erfpach Verponding 68 & 136 kepada orang lain. (bukti dilampirkan pada saat gelar perkara)

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah mereka serahkan kepada pihak penyidik sebagai Barang Bukti pada perkara pidana lain yang menjadikan status hukum terlapor sebagai terpidana saat ini.

Kuasa hukum Tjik Maimunah juga mengatakan kalau mereka akan memeriksa kembali bukti serah terima antara terlapor dengan penyidik, dengan alasan mereka lupa apakah dokumen-dokumen milik klien kami tersebut sudah diserahkan semua kepada penyidik atau belum.

Untuk diketahui dalam perkara ini, ada beberapa dokumen yang dilaporkan oleh klien kami. Diantaranya ada dua Erfpacht Verponding no 68 & 136. Salah satu Erfpacht Verponding no 136 telah dikembalikan oleh JPU dalam perkara lain yaitu perkara pidana Ratna Juwita Nasution melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Terhadap Erfpacht Verponding no 68 sampai saat ini belum kami terima. Karena menurut JPU hanya Verponding 136 yang diserahkan oleh terpidana saat penyitaan barang bukti.

Atas dokumen yang belum diterima oleh klien kami tersebut telah kami sampaikan kepada penyidik maupun kepada pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dalam gelar perkara hari ini.

Kami berharap kepada pihak yang berwenang baik pihak penyidik, kejaksaan dan pengadilan dapat dengan serius menangani permasalahan mafia tanah ini, guna mencari keadilan bagi masyarakat yang kehilangan haknya akibat ulah dari mafia tanah. Karena sudah banyak korban yang tidak bisa menguasai fisik tanah mereka, dikarenakan adanya benturan surat yang dikuasai oleh orang lain”. Papar Rustini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .

(Dadang Hariansyah)

Berita ini 527 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Terus Kurangi Emisi GRK: MEDCO E&P – PLN Kembali Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 

Aceh Timur

Terus Kurangi Emisi GRK: MEDCO E&P – PLN Kembali Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 

Headline

Diduga BPD Tidak Paham Aturan/Permendagri tentang BPD.
Kapolres Takalar Tinjau Vaksinasi di Tiga Lokasi

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Vaksinasi di Tiga Lokasi
Kasdam Hasanuddin Bersama Forkopimda Pantau Malam Lebaran dan Pos Pam Ops Ketupat di Kota Makassar*

Headline

Kasdam Hasanuddin Bersama Forkopimda Pantau Malam Lebaran dan Pos Pam Ops Ketupat di Kota Makassar*
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Pemerintah Kabupaten/ Kota Membuat Kegiatan Untuk Tarik Masyarakat Ikuti dan Sukseskan Cek Kesehatan Gratis

Headline

Gubernur Banten Andra Soni Ajak Pemerintah Kabupaten/ Kota Membuat Kegiatan Untuk Tarik Masyarakat Ikuti dan Sukseskan Cek Kesehatan Gratis
Kontroversi Pembangunan Jembatan Geometrik Pulau Panggung Segamit, Kian Memanas!

Berita Sumatera

Kontroversi Pembangunan Jembatan Geometrik Pulau Panggung Segamit, Kian Memanas!
Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu

Headline

Kanit PPA Polres Gowa Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan kepada PKK Kecamatan Tompobulu
Polres Takalar Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Salah Seorang Personelnya

Headline

Polres Takalar Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Salah Seorang Personelnya