RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Peristiwa

Senin, 30 Agustus 2021 - 19:40 WIB

Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembunuh Supir Grab Asal Medan, Satu Buron

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka pembunuh supir Grab Asal Medan, satu diantaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Eko Hartanto, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar
temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa.

Baca Juga :  Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya. Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” ujarnya.

Lanjutnya, setiba di Desa Sidomulyo, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak. Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Baca Juga :  Wakapolres Pimpin Pemeriksaan Senpi Personel

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe.[SAIFUL AMR/Jimbrown Badar].

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Giat Hari ke 3 OPS PATUH, SatLantas Polres Takalar Gelar Pemasangan Sticker dan Pembagian Brosur

Headline

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak 

Headline

Para Tenaga Kesehatan Aceh Timur Non ASN Serbu Kantor Bupati, Oh Ternyata..

Headline

Hari ke-8 Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Takalar Sosialisasikan Operasi Zebra di SMA Negeri 1 Takalar

Berita Sumatera

CV.Jaya Buana Akan Tempuh Jalur Hukum Demi Mencari Keadilan

Daerah

Pembangunan Rabat Beton Kayan Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi Diduga Pengerjaannya Asal-asalan

Daerah

Cabang Olah Raga Bulu Tangkis Menjadi Salah Satu Cabang Olah Raga Favorit Desa Kuta Ampel Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 78

Berita Sumatera

Kepala Desa Maur Baru Beserta Perangkat Dan BPD Mengadakan Sosialisasi Dan Pembekalan POKJA RELAWAN SDGs