Lahat, Sriwijayatoday.com – Warga yang resah akan aktivitas transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh DM (31), melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan lidik sasaran.
Alhasil, DM (31) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lahat lantaran ulahnya mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Hal ini diungkapkan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H.,
“Pelaku ditangkap, di depan tempat karaoke di jalan baru desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Rabu, 26 Juli 2023. Pukul 22.26 WIB.” Kata Lispono kepada Sriwijayatoday.com. Minggu, 30 Juli 2023.
Lispono mengaku, Polisi yang menangkap tangan pelaku ini, langsung menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan (2) butir pil tablet berlogo (F) yang di simpan pelaku didalam kotak rokok merk Sampoerna mentol.
Selain menggeledah pelaku, Polisi juga memeriksa motor yang terparkir tidak berada jauh dari keberadaan pelaku. Diketahui, motor tersebut adalah motor pelaku.
Lispono mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku. Polisi kembali menemukan (10) butir pil tablet berwarna hijau berlogo (Y) didalam boks motor Honda beat milik pelaku.
Dia mengaku, selain menggeledah pelaku dan kendaraan, Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, Polisi kembali menemukan belasan butir pil tablet berwarna biru muda berlogo (F) yang diduga adalah narkotika jenis pil ekstasi.
“Barang bukti tersebut di sembunyikan pelaku di bawah wastafel dapur tempat hiburan karaoke.” Ungkap Lispono.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa DM (31) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Pelaku ini adalah jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.” Terang Lispono.
Dari hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengumpulkan puluhan butir pil yang diduga kuat barang tersebut narkotika jenis pil ekstasi.
“(2) butir ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna mentol, (10) butir didalam boks motor, dan (11) butirnya lagi disimpan pelaku di bawah wastafel dapur tempat karaoke. Jadi jumlahnya ada (23) butir”. Terang Lispono.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka sedang menjalani proses penyidikan di ruang Satres Narkoba Polres Lahat. Beber Lispono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tandasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM