RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Rabu, 13 September 2023 - 15:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat.

WUEW (36), tersangka pelaku pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat ini, di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu, 06 September 2023 lalu.

“Tersangka, ditangkap Minggu lalu. Pukul 18.30 WIB”. Terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,
melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. Rabu, 13 September 2023.

Diterangkan Lispono, tersangka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya”. Ungkap Lispono.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam mobil Toyota Avanza miliknya. Diketahui, barang bukti tersebut berupa lima paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan didalam dashboard laci mobil.

Lispono mengaku, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan kasus.

“Setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Secepatnya, akan kita limpahkan untuk dilakukan penuntutan dan peradilan di muka persidangan”. Cetusnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.00.,- uang hasil penjualan sabu. 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza tipe G bernomor polisi BG 1664 NF.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, Pasal yang akan disangkakan pada Tersangka. Primer Pasal 114 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 257 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Margahayu Bersama Tiga Pilar Monitoring PPKM Mikro Di Wilayah Binaan

Headline

Babinsa Margahayu Bersama Tiga Pilar Monitoring PPKM Mikro Di Wilayah Binaan
Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Headline

Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Kapolres Gowa dan Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Merayakan HUT Polwan ke-75 di XXI TSM Makassar

Headline

Kapolres Gowa dan Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Merayakan HUT Polwan ke-75 di XXI TSM Makassar
Kapolres Takalar Lepas Kontingen Tim Bolavoli Indoor Putra   dan Putri Kabupaten Takalar 

Headline

Kapolres Takalar Lepas Kontingen Tim Bolavoli Indoor Putra  dan Putri Kabupaten Takalar 
Kapolres Lahat. Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung PN Lahat

Headline

Kapolres Lahat. Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung PN Lahat
Hadiri Isro Mi’raj Nabi Muhammad, Inilah Pesan Danramil 0602-06/Kramatwatu Kepada Generasi Milenial 

Headline

Hadiri Isro Mi’raj Nabi Muhammad, Inilah Pesan Danramil 0602-06/Kramatwatu Kepada Generasi Milenial 
LSM PRABHU Meminta Dinas Terkait Bertindak Tegas Diduga Hasil Core Drill Tidak Sesuai

Headline

LSM PRABHU Meminta Dinas Terkait Bertindak Tegas Diduga Hasil Core Drill Tidak Sesuai
Tanggapan dan Harapan Kepada PJ Gubernur Aceh yang Baru, Dr. Safrizal ZA, M.Si

Aceh

Tanggapan dan Harapan Kepada PJ Gubernur Aceh yang Baru, Dr. Safrizal ZA, M.Si