RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Rabu, 13 September 2023 - 15:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat.

WUEW (36), tersangka pelaku pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat ini, di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu, 06 September 2023 lalu.

“Tersangka, ditangkap Minggu lalu. Pukul 18.30 WIB”. Terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,
melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. Rabu, 13 September 2023.

Diterangkan Lispono, tersangka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya”. Ungkap Lispono.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam mobil Toyota Avanza miliknya. Diketahui, barang bukti tersebut berupa lima paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan didalam dashboard laci mobil.

Lispono mengaku, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan kasus.

“Setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Secepatnya, akan kita limpahkan untuk dilakukan penuntutan dan peradilan di muka persidangan”. Cetusnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.00.,- uang hasil penjualan sabu. 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza tipe G bernomor polisi BG 1664 NF.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, Pasal yang akan disangkakan pada Tersangka. Primer Pasal 114 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 260 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Satlinmas Kecamatan Makassar: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM

Headline

Satlinmas Kecamatan Makassar: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM
Polres Takalar Gelar Kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental untuk Tingkatkan Keimanan dan Disiplin Anggota

Headline

Polres Takalar Gelar Kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental untuk Tingkatkan Keimanan dan Disiplin Anggota
Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Headline

Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual
Laksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahun 2022. Ini Kata Kapolsek Semendo

Headline

Laksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahun 2022. Ini Kata Kapolsek Semendo
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung BPKB Prototype Polres Bone, Dorong Pelayanan Humanis dan Modern*

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung BPKB Prototype Polres Bone, Dorong Pelayanan Humanis dan Modern*
Sepak Takraw, Sarana Konsolidasi Adu Bakat dan Pretasi antar Pelajar

Aceh

Sepak Takraw, Sarana Konsolidasi Adu Bakat dan Pretasi antar Pelajar
Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim

Headline

Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim
Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!

Aceh

Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!