RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Peristiwa

Rabu, 13 September 2023 - 15:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat.

WUEW (36), tersangka pelaku pengedar Narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat ini, di bekuk jajaran Satres Narkoba Polres Lahat. Pada Rabu, 06 September 2023 lalu.

“Tersangka, ditangkap Minggu lalu. Pukul 18.30 WIB”. Terang Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T.,
melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. Rabu, 13 September 2023.

Diterangkan Lispono, tersangka ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

“Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraannya”. Ungkap Lispono.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam mobil Toyota Avanza miliknya. Diketahui, barang bukti tersebut berupa lima paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang sengaja disembunyikan didalam dashboard laci mobil.

Lispono mengaku, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan kasus.

“Setelah berkas perkaranya sudah lengkap. Secepatnya, akan kita limpahkan untuk dilakukan penuntutan dan peradilan di muka persidangan”. Cetusnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka: 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.00.,- uang hasil penjualan sabu. 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza tipe G bernomor polisi BG 1664 NF.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, Pasal yang akan disangkakan pada Tersangka. Primer Pasal 114 Ayat (1). Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 257 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pangdam Hasanuddin Resmikan Kantor Koramil Bontonompo Kodim 1409/Gowa

Headline

Pangdam Hasanuddin Resmikan Kantor Koramil Bontonompo Kodim 1409/Gowa
Polisi Peduli Kesehatan Disabilitas, Polresta Malang Kota Laksanakan Bakti Kesehatan

Headline

Polisi Peduli Kesehatan Disabilitas, Polresta Malang Kota Laksanakan Bakti Kesehatan
Bentuk Herd Immunity, Polsek Tombolopao Gelar Operasi Yustisi Di Tiga Lokasi

Headline

Bentuk Herd Immunity, Polsek Tombolopao Gelar Operasi Yustisi Di Tiga Lokasi
Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU  ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan

Berita Sumatera

Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan
Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Headline

Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar
Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Headline

Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Jurnalis Pidie Jaya Bantu Korban Banjir Aceh Timur

Aceh

Jurnalis Pidie Jaya Bantu Korban Banjir Aceh Timur
Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Satlantas Melawi Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker

Daerah

Gelar Ops Patuh Kapuas 2021, Satlantas Melawi Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker