RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:31 WIB

Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

“Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu, 21 Agustus 2022.

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

Baca Juga :  Selama 14 Hari Kedepan, Polda Gorontalo Akan Lakukan Operasi Zebra Otanaha

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

“Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Baca Juga :  Alvin Lim Diduga Intimidasi Anak-Anak Dibawah Umur Dengan Serangan Psikis

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!” imbau Winardy.[]

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Modal Usaha Berdasarkan Syariat Islam Di Aceh.

Aceh

Modal Usaha Berdasarkan Syariat Islam Di Aceh.
Menyambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Timur Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Bansos

Aceh

Menyambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Timur Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Bansos
Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 dari Menaker

Aceh

Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 dari Menaker
Sat Lantas Polres Aceh Timur, Kembali Amankan sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong

Aceh

Sat Lantas Polres Aceh Timur, Kembali Amankan sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong
Maimunzir, seniman menuju Legislatif Aceh Timur. 

Aceh

Maimunzir, seniman menuju Legislatif Aceh Timur. 
Begini Jawab PJ Bupati Aceh Timur Menyahuti Harapan Awak Media Untuk Gelar Silaturahmi

Aceh

Begini Jawab PJ Bupati Aceh Timur Menyahuti Harapan Awak Media Untuk Gelar Silaturahmi
Tingkatkan Kemampuan Anggota, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Latihan Dalmas

Aceh

Tingkatkan Kemampuan Anggota, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Latihan Dalmas
Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Jaringan Internasional Bersama Barang Bukti 100 Kg Sabu-sabu.

Aceh

Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Jaringan Internasional Bersama Barang Bukti 100 Kg Sabu-sabu.