Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Tim Unit tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Muara Enim, ungkap penyebab terbakarnya mobil Kijang Super di areal SPBU Kepur kota Muara Enim. Selasa, 23 Maret 2024 kemarin.
Korsleting mesin sedot BBM, diduga menjadi pemicu terbakarnya mobil Toyota Kijang milik Amiruddin (Tersangka).
Akibatnya, tersangka mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp. 25.000.000.
Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.Si., mengatakan, Saat kejadian tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan tim Unit tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Muara Enim.
“Tersangka ditangkap, karena melakukan pengepokan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU Kepur kota Muara Enim”. Ungkapnya saat konferensi pers di halaman depan kantor Satreskrim Polres Muara Enim. Rabu, 24 April 2024.
Terlebih dikatakan Jhoni, atas perbuatannya tersangka akan persangkakan dengan Pasal 53 dan atau 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana di ubah dalam Pasal 40 angka 8,9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk ancaman pidananya 6 Tahun”. Pungkasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka:
• Satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF
• Satu lembar STNK
• Lima liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dipindahkan oleh tersangka dari dalam tangki ke botol Aqua
• Satu unit mesin pompa listrik warna merah dalam kondisi hangus terbakar
• Tiga Buah Apar
• Satu buah Jeriken berukuran 35 liter
• Tiga Lembar Uang yang hangus terbakar
Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM