RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Jumat, 5 Mei 2023 - 19:35 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB mengamankan SA, 38 tahun, warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000,-. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Tanggap Darurat Dari BPBA

Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga :  Kompak Kades Sababalo Dan BPD Tinjau Pembangunan TPT ,Ini Yang di Harapkan masyarakat Agar sababalo MaJu

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Pelaksanaan Aksi 3 (Rembuk stunting) Kabupaten Gowa

Headline

Kapolres Gowa Ikuti Zoom Meeting Monitoring Malam Pergantian Tahun Baru

Headline

Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !

Aceh

BLT Migor Tahun 2022 Diluncurkan

Headline

Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Takalar Gelar Operasi Skala Besar 

Aceh

POPDA XVII ACEH 2024 : Ini Hasil Pertandingan Cabor Pada Minggu Juli 2024

Berita Polisi

Mogok di Tengah Jalan, Truk Angkutan Batu Bara di Evakuasi. Kapolres Muara Enim: Arus Lalu Lintas Jalinteng Sudah Kembali Normal!

Aceh

REFLEKSI DALAM MENYAMBUT PEMIMPIN BARU ACEH 2024 : MENANTI HADIRNYA “ULAMA SEJATI”