RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Kamis, 20 April 2023 - 18:58 WIB

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundup warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,. Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ada Jejak Tapak Kaki Harimau di Banda Alam, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Untuk Waspada

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.

Baca Juga :  Gerbong PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Pangdam Sampaikan Etos Kerja Sangat Penting Ditanamkan Dalam Diri Sendiri*

“Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Operasi Yustisi Polsek Marbo Jaring 10 Warga Tak Taat Prokes 

Headline

Operasi Yustisi Polsek Marbo Jaring 10 Warga Tak Taat Prokes 
PON ACEH-SUMUT XXI 2024, DKI Jakarta Bertemu Sulsel Di Final Double Event Putri

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, DKI Jakarta Bertemu Sulsel Di Final Double Event Putri
Satlantas Polres Takalar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMP Negeri 2 Mappakasunggu 

Headline

Satlantas Polres Takalar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMP Negeri 2 Mappakasunggu 
Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Headline

Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman
Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Personil Polsek Galsel Polres Takalar Bersihkan Masjid Kelurahan 

Headline

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Personil Polsek Galsel Polres Takalar Bersihkan Masjid Kelurahan 
Polsek Nanga Pinoh Satker Polres Melawi dan 3 Pilar, Lakukan Upaya Persuasif Himbau Pekerja PETI di Wikumnya

Ekonomi

Polsek Nanga Pinoh Satker Polres Melawi dan 3 Pilar, Lakukan Upaya Persuasif Himbau Pekerja PETI di Wikumnya
Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek*

Headline

Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek*
Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Takalar Gatur Pagi Sambil Bantu Masyarakat Menyeberang Jalan

Headline

Peduli Keselamatan Warga, Satlantas Polres Takalar Gatur Pagi Sambil Bantu Masyarakat Menyeberang Jalan