RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Kamis, 20 April 2023 - 18:58 WIB

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundup warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,. Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ada Jejak Tapak Kaki Harimau di Banda Alam, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Untuk Waspada

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.

Baca Juga :  Gerbong PJU Kodam Hasanuddin Berganti, Pangdam Sampaikan Etos Kerja Sangat Penting Ditanamkan Dalam Diri Sendiri*

“Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bawa Busur, Tiga Anak Remaja Diamankan Polsek Somba Opu Untuk Dilakukan Pembinaan 

Headline

Bawa Busur, Tiga Anak Remaja Diamankan Polsek Somba Opu Untuk Dilakukan Pembinaan 
*Pertama Kali Dilaksanakan, Siswa Dikmaba Polri Dan Diktuba TNI AD Gelar Pendidikan Terintegrasi TA. 2021*

Headline

*Pertama Kali Dilaksanakan, Siswa Dikmaba Polri Dan Diktuba TNI AD Gelar Pendidikan Terintegrasi TA. 2021*
HRD Minta Tol Aceh Tuntas Tahun 2024

Ekonomi

HRD Minta Tol Aceh Tuntas Tahun 2024
Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Alimuddin SH. MH. M. Kn

Headline

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Alimuddin SH. MH. M. Kn
TINGKATKAN KINERJA PENYIDIK, KASAT RESKRIM POLRES GOWA LAKUKAN ANEV KINERJA TAHUNAN*

Headline

TINGKATKAN KINERJA PENYIDIK, KASAT RESKRIM POLRES GOWA LAKUKAN ANEV KINERJA TAHUNAN*
Sambut Hari Jadi Polwan ke-75, Polres Takalar Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Kelas II B Takalar

Headline

Sambut Hari Jadi Polwan ke-75, Polres Takalar Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Kelas II B Takalar
Kapolres Gowa Hadiri Giat Vaksinasi Massal Kodam XIV/Hasanuddin Dan PSMTI 

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Giat Vaksinasi Massal Kodam XIV/Hasanuddin Dan PSMTI 
Saweu Ulama, Kapolres Lhokseumawe Silaturrahmi dengan Ketua NU.

Headline

Saweu Ulama, Kapolres Lhokseumawe Silaturrahmi dengan Ketua NU.