RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:32 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Tersangka Peragakan 24 Adegan Dengan Lancar

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Polres Aceh Timur pada Rabu, (10/03/2021) pagi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap S, (56) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur beserta anaknya, N yang masih berumur 15 tahun.

Rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P,S.I.K turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Timur.

Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan. Sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.

“Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi, dan meninggalkan TKP itu keseluruhannya 24 adegan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Gelar Rapat Penyusunan Standar Harga Barang Tahun 2022

Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.

“Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko,S.I.P,S.I.K.

Baca Juga :  Sunat Massal Anak Yatim Dan Dhuafa Gratis untuk 15 orang Anak Kota langsa

Usai menyelenggarakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga menyebutkan, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin, (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37) hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, pada Rabu, (12/02/2021).

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut Sukses

Aceh

Sepak Takraw PON XXI Aceh – Sumut Sukses
Diawal Tugas PJ Bupati Tinjau Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Aceh Timur

Aceh

Diawal Tugas PJ Bupati Tinjau Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintahan Aceh Timur
Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos

Berita Sumatera

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos
Aceh Timur Buka Beasiswa D3 Aceh Carong 2021, Catat Syaratnya

Aceh

Aceh Timur Buka Beasiswa D3 Aceh Carong 2021, Catat Syaratnya
Hebat Ilyas Bandar Judi Togel Diduga Dibackup Kapolres Sergai Diminta Kapolda Tegas Tindak Kapolres Sergai

Hukum & Kriminal

Hebat Ilyas Bandar Judi Togel Diduga Dibackup Kapolres Sergai Diminta Kapolda Tegas Tindak Kapolres Sergai
FITNAH BERKELANJUTAN

Hukum & Kriminal

FITNAH BERKELANJUTAN
Di Pendakian Bukit Karang Kuda Truk Bermuatan Sawit Tumbang

Aceh

Di Pendakian Bukit Karang Kuda Truk Bermuatan Sawit Tumbang
Akademisi dan Pengamat Politik, USK : Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Gubernur Aceh 2024 – 2029, Orang yang Didukung Parpol, Dicintai Rakyat, Tegas dan Tidak bisa Diperalat Oleh Pihak Manapun.

Aceh

Akademisi dan Pengamat Politik, USK : Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Gubernur Aceh 2024 – 2029, Orang yang Didukung Parpol, Dicintai Rakyat, Tegas dan Tidak bisa Diperalat Oleh Pihak Manapun.