RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:45 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Terbakarnya Sumur Minyak

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Peudawa – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Jum’at, (11/03/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kamis, (24/03/2022), menyatakan setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa ini.

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Manager RAM PT EWF Teluk Dawan Diduga Catut Nama Ketua RT Dalam Daftar HOK

Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,” sebut Kasat Reskrim.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga :  TIDAK LENGAH,POLSEK PARANGLOE TERUS GELAR OPERASI YUSTISI UNTUK MENEKAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah.” Terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 1,093 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Jumat Curhat, kapolsek Makassar Sambangi Warga Kelurahan Barana

Headline

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Headline

Pelanggaran Ketenagakerjaan Berkedok Remote Working : Alex A. Putra Gugat PT. ACR Bersatu Sejahtera ke PHI Ketika Hukum Dibungkam Oleh Teknologi Maka Keadilan Harus Bersuara Lebih Lantang

Headline

Makan Gratis Tidak Dikasih Sendok dan Minum, PERAK Sebut Penyelenggara Aneh

Headline

Tim sahabat HBK peduli korban kebakaran di Rappocini.

Headline

Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin Hadiri Yudisium Akubank

Daerah

Proyek Jitut di Kp Gombang Papan Nama Informasi Tidak Tertulis Nomor Kontrak dan Para Pekerja Tidak Pakai (K3)

Aceh Timur

BreakingNews: Duka Aceh Hari Ini, Ulama Kharismatik Abu Lah Kruet Lintang Meninggal Dunia..