RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:10 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  WH Aceh Timur Rutin Patroli Setiap Hari Jum'at

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Musyawarah Desa Sungai Ibul Tetapkan KPM BLT 2025

Daerah

Musyawarah Desa Sungai Ibul Tetapkan KPM BLT 2025
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Berita Sumatera

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.
Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh

Aceh

Pameran Kuliner Aceh Timur Juara 1 PKA- 8 Banda Aceh
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Karyawan Kontrak RSU ZM Aceh Timur 

Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Karyawan Kontrak RSU ZM Aceh Timur 
Harapan Rakyat Terancam Pudar, Salah Siapa?

Aceh Timur

Harapan Rakyat Terancam Pudar, Salah Siapa?
Presiden RI Vicon Dengan Seluruh Forkopimda Terkait Varian Baru Covid – 19

Aceh

Presiden RI Vicon Dengan Seluruh Forkopimda Terkait Varian Baru Covid – 19
Plt Ketua ‘Mualem Center’ Gelar Ngopi Bareng dengan Puluhan Awak Media di S0B Coffee 

Aceh

Plt Ketua ‘Mualem Center’ Gelar Ngopi Bareng dengan Puluhan Awak Media di S0B Coffee 
Senyum Semangat Fatia, Calon Siswa Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Berita Polisi

Senyum Semangat Fatia, Calon Siswa Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri