RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:10 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  WH Aceh Timur Rutin Patroli Setiap Hari Jum'at

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Timur Buka Dialog Isu Aktual

Aceh

Pemkab Aceh Timur Buka Dialog Isu Aktual
Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

Aceh

Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019
Sekda Hadiri Upacara HUT Korpri ke-50

Aceh

Sekda Hadiri Upacara HUT Korpri ke-50
Kapolres Aceh Timur Pimpin Gelar Apel “Polisi RW” Wujud Pembinaan Masyarakat

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gelar Apel “Polisi RW” Wujud Pembinaan Masyarakat
Gelar Vaksinasi Masal di Kecamatan Tumpaan, Partai Nasdem Peduli Kesehatan

Daerah

Gelar Vaksinasi Masal di Kecamatan Tumpaan, Partai Nasdem Peduli Kesehatan
Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn

Aceh

Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn
Peringati HUT TKSK Ke- 12 Bupati Aceh Timur Ikut Donor Darah

Aceh

Peringati HUT TKSK Ke- 12 Bupati Aceh Timur Ikut Donor Darah
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Di Jalan Pramuka III Kelurahan Muara Enim.

Berita Sumatera

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Di Jalan Pramuka III Kelurahan Muara Enim.