RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 11 November 2022 - 12:47 WIB

Forum Wartawan Lokal Sergai Sukses Laksanakan Dialog Interaktif

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Sergai – Banyak yang tidak menyangka bahwa pelaksanaan Dialog interakti yang bertemakan ” Dewan Pendidikan Sergai Legal atau Ilegal” ini bejalan suskses, meski banyak yang menyangga acara ini terbukti sempat pindah lokasi, hal ini di sampaikan M.Yamin Nasution sekertaris Forum Wartawan Lokal Sergai, kamis (10/11) di aula Hotel Thempark Pantai Cermin.

Hadir Sebagai Narasumber dalam acara ini Prayuka Uganda SE dari Jurnalis, Dr. Muhammad Rizky Ramdhan Hasibuan SH.SE.MKN dari anggota DPRD Sergai, Alamsyah SH dari praktisi Hukum, DR Dani Sintara SH.MH dari praktisi akademi.

Dialog interaktif yang dilaksanakan oleh FORWAN Lokal (Forum Wartawan) Kab. Sergai berjalan secara objektif dan sangat menarik hal ini di sampaikan bang Yuka layaknya dialog seperti INDONESIA LAWYERS CLUB dimana sempat terjadi argumen antara peserta dan narasumber, hingga pada akhirnya dalam dialog tersebut mendapatkan kesimpulan dari beberapa peserta yang juga menyimpulkan dgn berbagai perbedaan pendapat.

H.SYAHLAN SIREGAR selaku tokoh masyarakat Kab sergai yang juga memberikan kesimpulan terhadap dialog interaktif dengan tema DEWAN PENDIDIKAN SERGAI LEGAL ATAU ILEGAL? beliau menyimpulkan bahwa bagaimanapun proses dan tahapan awalnya namun karena sudah dilakukan fit and profertest oleh komisi D DPRD kab sergai dan selanjutnya sudah di SK kan oleh Bupati maka beliau menyatakan bahwa DEWAN PENDIDIKAN SERGAI adalah LEGAL, kemudian dari peserta lain yang bernama FIQRI IRHAMI selaku ketua IPA KAB. SERGAI memberikan kesimpulan bahwa karena dari pihak Pemerintah Kabupaten Sergai dalam hal ini Dinas Pendidikan Sergai, Kabag Hukum Sergai dan bahkan anggota Dewan Pendidikan Sergai sendiri tidak hadir dalam dialog ini maka IPA KAB. SERGAI meyatakan abstain tdk memberikan kesimpulan dalam dialog ini apakah Dewan Pendidikan Sergai legal atau ilegal?.

Baca Juga :  Kembali Jiwa Sosial Partai Demokrat Melalui DPC Kota Prabumulih Membuka Akses Jalan Yang Kurang Layak Dilalui

Sementara itu narasumber yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr.DANI SINTARA, S.H, M.H menyatakan bahwa proses dan atau tahapan seleksi dewan pendidikan kab sergai kita umpamakan seperti sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata wudhu’nya salah maka apakah sholat kita bisa dikatakan sah dgn melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu’? nah.

Kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedural yang harus dipenuhi walaupun perbuatan itu betuk tapi apabila proseduralnya salah maka outputnya juga dipastikan salah, itulah jika kita berbicara hukum prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari objek eksen administrasi negara.

Didalam tahapan yang dilakukan oleh pansel dewan pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan,

Baca Juga :  Desa Alue Jangat Darul Ihsan Aceh Timur Kucurkan BLT Rp 2,1 Juta Untuk 62 KPM

Dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya, sementara fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yang tidak dilalui pansel maka saya pastikan dewan pendidikan sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.

Sementara itu, narasumber ALAMSYAH, S.H yang merupakan bendahara PERADI DELI SERDANG menjelaskan bahwa ada tahapan unprosedural yg dilakukan oleh pansel dewan pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, sehingga karna tahapan nya cacat hukum maka dewan pendidikan yg dilahirkan dari tahapan proses yg unprosedural adalah ilegal.

Begitu juga Narasumber dr M.Rizky Ramdhan Hasibuan SH.SE.MKN selaku anggota DPRD Sergai dalam memberitau proses fit and propertes tidak terjadi namun surat yang masuk hanya dis posisi dan beliau berharap dialog dialog seperti ini dapat terjalin lagi agar terjadi hubungan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Penulis : YUKA

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo

Berita Sumatera

Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..

Daerah

Pemdes Lopana Satu Realisasikan BLT-DD Bulan September

Daerah

LP-KPK Komda Jambi Angkat Bicara Terkait Box Culvert di Desa Suka Maju

Daerah

3 Kali ” Penyegaran ” Pejabat Eselon Pemkab Limapuluh Kota, Wabup ” 404 ” ?

Daerah

Dana Kompensasi Caleg PAN Tak Kunjung Cair Ini Kata H.Sahlan Siregar

Berita Sumatera

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2

Daerah

Polda Kalbar Berhasil Ungkap 4 Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur