RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:57 WIB

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU, 34 tahun warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun2018, dimana korban, AI, 56 tahun, PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ungkap Rizal, Rabu, (27/03/2024).

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya. Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Terima Penghargaan Tinggi dari Mendikbud Nadiem Makarim. 

Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi. Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU. Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban. Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) melalui MU.

Baca Juga :  PT MEDCO E&P MALAKA PAPARKAN KONDISI OPERASIONAL PERUSAHAAN DI DPRK ACEH TIMUR

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; Form permohonan kuasa potong gaji; Form permohonan bagian pernyataan; Persetujuan dan kuasa nasabah; Akad wakalah, Purchase order; Dokumen SUP; Satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; Dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban. Ter ang Kasat Reskrim.(*)

 

Editor : Ayahdidien

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Ikut Seleksi Penerima Anugerah Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Rapat Evaluasi Project Non Program Kodam IX/Udayana, Pangdam Paparkan Visi TNI AD untuk Masyarakat

Aceh

Bimtek Satgas Covid Diduga Langgar Aturan, DPMG Aceh Timur Harus Bertanggung Jawab

Aceh

Rakyat Wajib Tahu Apa Agenda Ratusan Keuchik Aceh Timur Rapat Di Banda Aceh

Daerah

Seksi Propam Polresta Pontianak Kota Melaksanakan Giat Gaktiblin Kepada Personil Polresta Pontianak Kota

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyelidikan Perkara Korupsi KONI. Kejari Pangkalpinang Tingkatan Status ke Tahap Penyidikan

Aceh

MAHASISWA KKN-MK K12 ADAKAN PELATIHAN PEMBUATAN SABUN CAIR

Daerah

Pemkab Way Kanan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024