RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 30 Agustus 2024 - 05:51 WIB

Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

Jumriati - Penulis Berita

Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

 

Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

 

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

 

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

 

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

 

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Baca Juga :  Patut Dicontoh, Kapolsek Pallangga Ajak Tahanan Berdoa Dan Pengajian 

 

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

 

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

 

Humas Polres Gowa

Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Dengan Menggandeng Trainer, Sat linmas Kecamatan Makassar Pelatihan Pulbaket

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Humas Polres Gowa

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Terlindungi: Mafia Tanah Perampasan Hak Lahan Warga Oleh PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI.( BABL.) Dan Diduga Melibatkan Oknum Mantan Kades KubuTerus Kuburaya.

Headline

Terlindungi: Mafia Tanah Perampasan Hak Lahan Warga Oleh PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI.( BABL.) Dan Diduga Melibatkan Oknum Mantan Kades KubuTerus Kuburaya.
Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.

Headline

Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.
Satpol PP WH Aceh Timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.

Aceh

Satpol PP WH Aceh Timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.
Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA
Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi

Headline

Akselerasi Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Sebut Sebagai Upaya Persiapan Pandemi ke Endemi
PARTAI RAKYAT ATAU PARTAI BEJAT

Headline

PARTAI RAKYAT ATAU PARTAI BEJAT
Bhabinkamtibmas Desa Galut Hadiri Giat Pembagian Bantuan Pupuk Cair dari Pemdes Pakkabba

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Galut Hadiri Giat Pembagian Bantuan Pupuk Cair dari Pemdes Pakkabba
Nilai Transaski Pameran Banten Automotive Exhibition 2022 Ditarget Rp212 Miliar

Headline

Nilai Transaski Pameran Banten Automotive Exhibition 2022 Ditarget Rp212 Miliar