RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 30 Desember 2024 - 11:24 WIB

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA, Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jl. Abd Kadir Dg. Suro, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,

Press release tersebut di pimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menjelasakan, Kasus bermula ketika pelaku berinisial AW (30), seorang buruh harian, bersama istrinya FR (28), datang ke warung milik korban, Rohani (45), di wilayah Somba Opu.

“Pelaku membeli dua karung beras dan 24 rak telur senilai Rp2.560.000. Mereka menunjukkan bukti transfer elektronik palsu yang telah diedit menggunakan ponsel, kemudian meninggalkan lokasi. Korban menyadari penipuan setelah memeriksa saldo rekeningnya,”ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meski sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain, dengan inisial JM (54), seorang petani asal Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Tim juga menangkap JM meskipun menghadapi perlawanan dari keluarga pelaku yang mengejar petugas menggunakan parang dan batu.

Kemudian Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku AW mencoba melawan petugas saat menunjukkan lokasi kejahatan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. AW kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit ponsel Oppo biru, Satu unit ponsel Realme hitam, Satu unit mobil Honda Brio putih. Tujuh bungkus minyak goreng kemasan dan Beberapa sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Status dan Ancaman Hukuman Pelaku AW dan FR, yang merupakan residivis kasus serupa, telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Makassar, Bone, dan Barru. Mereka dikenakan Pasal 378, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan ditangani Satresnarkoba Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa menegaskan, “Polres Gowa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

 

Humas Polres Gowa

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H. Di Masjid Maradekaya.

Headline

Al-Farlaky FC Bertemu Laskar Aneuk Nanggroe di Final Setelah Gasak Forsip Snb Pidie 3-0 

Headline

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Takalar Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Pembaruan

Headline

WARGA MASYARAKAT DESA SABAH BALAU MERASA SENANG DENGAN UPAYA PEMERINTAHAN DESA MENDATANGKAN PIHAK POS KE DESA

Headline

Pelayanan Polsek Pattallassang dengan Menggelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Headline

Secara Rutin, Polsek Pallangga Gelar Patroli Cipkon  

Headline

Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi di Sejumlah Lembaga Survei, KGN Optimistis Ketum PDIP Akan Pilih Jadi Capres 2024

Berita Sumatera

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakid. Ringkus 3 dari 6 Orang Pelaku Pencuri Sapi Di Desa Keban Agung