RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:19 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe serahkan tersangka dan barang bukti kasus kerumunan yang sempat viral ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dalam kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh dan KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya kasus selebgram HK tersebut sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini tentu sesuai prosedur hukum dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasubag Humas.

Sebelumnya, kata Kasubag Humas, dalam konferensi pers sabtu (24/7/2021) beberapa waktu lalu di Mapolres Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang ditetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Adapun barang bukti yang diamankan, 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS. (Ayahdidien)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online Dalam Sepekan

Headline

Alvin Lim LQ Indonesia Catut Nama Kapolda untuk Kepentingan Pribadi, Kapolda Metro: Segera Kita Sidik!

Headline

BREAKING NEWS : Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024. Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Gadaikan Mobil WZ Dilaporkan Bos Rental ke Polisi

Aceh

Bendera Bintang Bulan Berkibar di Aceh, Heboh di Dunia Maya

Aceh

Penghargaan “Inspiring Professional & Leadership Award 2025” Direktur Eksekutif LSM. Reuncong Aceh Ucapkan Selamat Kepada Kapolres Lhokseumawe.

Aceh

FAKSI : Pemkab Harus Jujur Soal Angka Kemiskinan di Aceh Timur, serta Cara Mengatasinya

Hukum & Kriminal

Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba