RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:30 WIB

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Kul Indah - Penulis Berita

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Sangrajawali news-Kinerja Resmob Polres Takalar dibawah komando Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir patut diapresiasi atas keberhasilannya menangkap semua pelaku pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya.

Pelaku yang diamankan di Polres Takalar yakni Daeng Rabang, Daeng Tompo, Daeng Tarang, Daeng Bundu, Daeng Nginga, Daeng Liwang dan Daeng Tola.

Diketahui mereka ini sempat melarikan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Baca Juga :  Amankan STQH Tingkat Provinsi Sulsel ke XXXIII Aparat Satpol PP Terjunkan Kekuatan Penuh 

“Semua pelaku pengeroyokan kami telah amankan di rutan Polres Takalar untuk menjalani proses hukum. Insya Allah minggu depan semua berkas pelaku akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap,” tegas Iptu Chaidir.

Iptu Chaidir menambahkan bahwa semua pelaku terancam pidana sembilan tahun. Pastinya tidak ada tempat aman bagi semua pelaku yang terlibat di pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya, tandasnya, Jum’at (03/05/2024).

Diketahui, kasus ini terjadi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut), Daeng Gassing, Ju’mat (15/03) lalu, namun pelaku pengeroyokan tidak bersamaaan menyerahkan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar.

Baca Juga :  Kasat Binmas : Kesadaran Warga Gunakan Masker Harus Datang Dari Hati, Bukan Karna Terpaksa 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Takalar dalam hal ini Plt. Kasat Reskrim dan Resmob Polres Takalar karena telah berhasil mengamankan semua pelaku,” ucap Daeng Rewa yang merupakan Kakak korban, (04/05/2024).

Daeng Rewa juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar untuk bisa memberikan hukuman yang berat berdasarkan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kul indah)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Muara Enim Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personelnya 

Headline

Polres Muara Enim Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personelnya 
Bujang Gadis Kampus. Begini Kata Rektor Universitas Sjakhyakirti

Headline

Bujang Gadis Kampus. Begini Kata Rektor Universitas Sjakhyakirti
FAKSI : Pemkab Harus Jujur Soal Angka Kemiskinan di Aceh Timur, serta Cara Mengatasinya

Aceh

FAKSI : Pemkab Harus Jujur Soal Angka Kemiskinan di Aceh Timur, serta Cara Mengatasinya

Headline

*Kapolres Jeneponto AKBP BUDI HIDAYAT, S.I.K. Pimpin Latihan Pra Ops Ketupat Lipu 2024*
Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang

Headline

Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang
BREAKING NEWS : Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan ke II Bupati Muara Enim Nyatakan Siap Bersinergi dengan DPRD

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan ke II Bupati Muara Enim Nyatakan Siap Bersinergi dengan DPRD
BREAKING NEWS : Bendahara Desa Petanang di Tetap Sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Bendahara Desa Petanang di Tetap Sebagai Tersangka Korupsi APBDes
Gerak Cepat Kapolsek Darul Aman Polres Aceh Timur Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon

Headline

Gerak Cepat Kapolsek Darul Aman Polres Aceh Timur Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon