RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:30 WIB

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Kul Indah - Penulis Berita

Polres Takalar Berhasil Amankan Semua Pelaku Pengeroyokan Mantan Imam Desa Balangtanaya

Sangrajawali news-Kinerja Resmob Polres Takalar dibawah komando Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir patut diapresiasi atas keberhasilannya menangkap semua pelaku pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya.

Pelaku yang diamankan di Polres Takalar yakni Daeng Rabang, Daeng Tompo, Daeng Tarang, Daeng Bundu, Daeng Nginga, Daeng Liwang dan Daeng Tola.

Diketahui mereka ini sempat melarikan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Baca Juga :  Amankan STQH Tingkat Provinsi Sulsel ke XXXIII Aparat Satpol PP Terjunkan Kekuatan Penuh 

“Semua pelaku pengeroyokan kami telah amankan di rutan Polres Takalar untuk menjalani proses hukum. Insya Allah minggu depan semua berkas pelaku akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap,” tegas Iptu Chaidir.

Iptu Chaidir menambahkan bahwa semua pelaku terancam pidana sembilan tahun. Pastinya tidak ada tempat aman bagi semua pelaku yang terlibat di pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya, tandasnya, Jum’at (03/05/2024).

Diketahui, kasus ini terjadi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut), Daeng Gassing, Ju’mat (15/03) lalu, namun pelaku pengeroyokan tidak bersamaaan menyerahkan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar.

Baca Juga :  Kasat Binmas : Kesadaran Warga Gunakan Masker Harus Datang Dari Hati, Bukan Karna Terpaksa 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Takalar dalam hal ini Plt. Kasat Reskrim dan Resmob Polres Takalar karena telah berhasil mengamankan semua pelaku,” ucap Daeng Rewa yang merupakan Kakak korban, (04/05/2024).

Daeng Rewa juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar untuk bisa memberikan hukuman yang berat berdasarkan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kul indah)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Takalar Berbagi Sembako Jelang Hut Bhayangkara Ke-76

Headline

Polres Takalar Berbagi Sembako Jelang Hut Bhayangkara Ke-76
Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..

Berita Sumatera

Soal Karhutla Depan TPU Kelurahan Air Lintang Muara Enim. Sarmadi, Minta Polisi Serius Menangani Perkara Karhutla..
Pangdam Hasanuddin Sholat Subuh Sekaligus Berikan Tausiyah di Masjid Nur Yaasin Gowa*

Headline

Pangdam Hasanuddin Sholat Subuh Sekaligus Berikan Tausiyah di Masjid Nur Yaasin Gowa*
Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023

Daerah

Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023
Jaga Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak Pistol

Headline

Jaga Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak Pistol
Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Sampaikan Ini ke Pemuda

Headline

Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Sampaikan Ini ke Pemuda
Admin D’sars Rayakan Ulang Tahun 22 November 2024

Headline

Admin D’sars Rayakan Ulang Tahun 22 November 2024
Tinjau Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin

Headline

Tinjau Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin