RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Pristiwa

Senin, 7 Maret 2022 - 09:30 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Baradatu

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

Kabiro kabupaten Waykanan,Basirawan Sriwijayatoday.com

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (07/03/2022).

Tersangka berinisial WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 11.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak.

Baca Juga :  Pengurus PDIP Kecamatan Bintang Bayu Sergai Diduga Dizolimin Polres Sergai

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, saat di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan petugas mencurigai ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam.

selanjutnya kendaraan di berhentikan dan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial WAS dan DS langsung diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bok sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS.

Yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Sriwijayatoday.com

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI

Hukum & Kriminal

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI
Kapolrestabes Makassar Hadiri Syukuran HUT Brimob ke-79 di Polda Sulsel

Berita Polisi

Kapolrestabes Makassar Hadiri Syukuran HUT Brimob ke-79 di Polda Sulsel
Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian

Berita Polisi

Breaking News : Hilangnya Besi Pendrol, Kapolres Muara Enim Sebut PT KAI Alami Sejumlah Kerugian
Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa

Berita Polisi

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa
Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.

Berita Polisi

Sukses Torehkan Sederet Prestasi, Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus.
Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk
Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Aceh

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Aceh

Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor