RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:33 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :  Upaya Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Menumbuhkan Budaya Literasi dan Gemar Membaca Al Quran

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Baca Juga :  Fattah Fikkri: Mari Bentuk Qanun Terkait Muatan Lokal

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Penemuan Orok Bayi Terbungkus Plastik dan Sarung Dilahan Kosong di Kabupaten Gowa

Headline

Penemuan Orok Bayi Terbungkus Plastik dan Sarung Dilahan Kosong di Kabupaten Gowa
Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanal Dumai Diberbagai Tempat Di Kota Dumai

Headline

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanal Dumai Diberbagai Tempat Di Kota Dumai
Keren, Syech Fadhil Turun Tangan Minta Kerajaan Belanda Bantu Teliti Arsip Soal Tanah Blang Padang. 

Headline

Keren, Syech Fadhil Turun Tangan Minta Kerajaan Belanda Bantu Teliti Arsip Soal Tanah Blang Padang. 
Pasca Pendalaman Tim Studi Kelayakan Peningkatan Tipe Polres Gowa, Kapolres Gowa Kumpulkan Para PJU

Headline

Pasca Pendalaman Tim Studi Kelayakan Peningkatan Tipe Polres Gowa, Kapolres Gowa Kumpulkan Para PJU
Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Rakor Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 Secara Virtual*

Headline

Pangdam XIV/Hsn Mengikuti Rakor Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 Secara Virtual*
Satkor Koarmada I Gelar Latihan VBSS

Headline

Satkor Koarmada I Gelar Latihan VBSS
Perayaan Imlek 2025 Polda Lampung Imbau Masyarakat Jaga Toleransi

Berita Polisi

Perayaan Imlek 2025 Polda Lampung Imbau Masyarakat Jaga Toleransi
Bupati H.Dadi Sunarya Usfa Yursa Hadiri Kegiatan Symposium Ilmiah IDI Melawi Tahun 2021

Headline

Bupati H.Dadi Sunarya Usfa Yursa Hadiri Kegiatan Symposium Ilmiah IDI Melawi Tahun 2021