RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 4 Maret 2024 - 17:30 WIB

Polsek Manuju Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Meresahkan Warga

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Personel Polsek Manuju Polres Gowa, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Ternak. Aksi kejahatan ini bermula dari laporan LP/B/02/I/2023/SPKT/SekManuju/Res Gowa/Polda Sulsel, yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2023, pukul 24.00 WITA, di Desa Bilalang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, Senin (04/03/2024).

 

Korban, DG Ago (50), seorang petani dari Desa Bilalang, kehilangan 5 ekor kuda yang disimpan di perumputannya. Identitas pelaku, Pabeta DG Beta (50), yang beralamat di Desa Tanasambayang Kec. Polut Kabupaten Takalar, terungkap dalam penyelidikan.

 

Mustari Dg Sarro (45), seorang wiraswasta dari Desa Tanasambayang, menjadi saksi dalam kasus ini. Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, tanggal 24 Januari 2024, di Desa Bilalang. Kuda-kuda tersebut awalnya disimpan oleh korban pada sore hari, namun hilang keesokan harinya saat korban hendak memberi makan.

Baca Juga :  Road Show-7 : Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Nurul Islam Makassar*

 

Berdasarkan informasi, salah satu pelaku berada di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar. Personel Polsek Manuju, di bawah pimpinan Kapolsek Manuju IPDA Ibnu Mashud, melakukan penangkapan di jalan poros Timbuseng. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur kearah kaki kanan pelaku, mengenainya.

Baca Juga :  Dua Bocah Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Pantee Bidari

 

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan dan dianggap dalam keadaan baik oleh tim dokter, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penangkapan ini, barang bukti berupa 5 ekor kuda berhasil diamankan. Proses hukum lebih lanjut menanti pelaku untuk pertanggungjawaban atas tindakan pencurian hewan yang merugikan korban. Kasus ini memiliki persangkaan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Humas Polres Gowa

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kesempatan Kedua: Upaya Polres Pelabuhan Makassar Selamatkan Generasi Muda dari Jerat Narkoba Melalui Restorative Justice

Headline

Kasdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Pemberangkatan Tradisi Penerimaan Warga Baru Divif 2 Kostrad Tahun 2021

Headline

Menjaga Harmoni di Bumi Sriwijaya: FGD Lintas Agama Wujudkan Sumsel yang Rukun dan Damai

Headline

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Headline

Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Hadiri Kunker Pangkostrad di Mako Divif-3/Kostrad

Headline

Waspadai Tuntutan dan Putusan Kasus Skincare Lemah, PERAK : Jangan Berekspektasi TinggiĀ 

Headline

Irdam Hasanuddin Terima Kunjungan Taruna-Taruni Akademi Angkatan Laut*

Headline

Peduli Penderita Stunting, Polres Takalar Bantu Serahkan Paket Sembako