RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 4 Maret 2024 - 17:30 WIB

Polsek Manuju Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Meresahkan Warga

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Personel Polsek Manuju Polres Gowa, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Ternak. Aksi kejahatan ini bermula dari laporan LP/B/02/I/2023/SPKT/SekManuju/Res Gowa/Polda Sulsel, yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2023, pukul 24.00 WITA, di Desa Bilalang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, Senin (04/03/2024).

 

Korban, DG Ago (50), seorang petani dari Desa Bilalang, kehilangan 5 ekor kuda yang disimpan di perumputannya. Identitas pelaku, Pabeta DG Beta (50), yang beralamat di Desa Tanasambayang Kec. Polut Kabupaten Takalar, terungkap dalam penyelidikan.

 

Mustari Dg Sarro (45), seorang wiraswasta dari Desa Tanasambayang, menjadi saksi dalam kasus ini. Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, tanggal 24 Januari 2024, di Desa Bilalang. Kuda-kuda tersebut awalnya disimpan oleh korban pada sore hari, namun hilang keesokan harinya saat korban hendak memberi makan.

Baca Juga :  Road Show-7 : Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Nurul Islam Makassar*

 

Berdasarkan informasi, salah satu pelaku berada di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar. Personel Polsek Manuju, di bawah pimpinan Kapolsek Manuju IPDA Ibnu Mashud, melakukan penangkapan di jalan poros Timbuseng. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur kearah kaki kanan pelaku, mengenainya.

Baca Juga :  Dua Bocah Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Pantee Bidari

 

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan dan dianggap dalam keadaan baik oleh tim dokter, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penangkapan ini, barang bukti berupa 5 ekor kuda berhasil diamankan. Proses hukum lebih lanjut menanti pelaku untuk pertanggungjawaban atas tindakan pencurian hewan yang merugikan korban. Kasus ini memiliki persangkaan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Humas Polres Gowa

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerukunan Keluarga Bulukumba Gelar Musyawarah Besar, Andi Badi Sommeng Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Headline

Kerukunan Keluarga Bulukumba Gelar Musyawarah Besar, Andi Badi Sommeng Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Polres Melawi Kembali Menangkap Pemakai Narkoba Di Nanga Pinoh

Headline

Polres Melawi Kembali Menangkap Pemakai Narkoba Di Nanga Pinoh
Buruan! 31 Jurusan yang Dibutuhkan Penerimaan Polri SIPSS 2022, Lulusan D4, S1 hingga S2 Silakan Segera Daftar!

Headline

Buruan! 31 Jurusan yang Dibutuhkan Penerimaan Polri SIPSS 2022, Lulusan D4, S1 hingga S2 Silakan Segera Daftar!

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polut Dukung Ketahanan Pangan, Dampingi Warga Manfaatkan Lahan Kosong
Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Satuan Samapta Polres Takalar di Pasar Lengkese

Headline

Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Satuan Samapta Polres Takalar di Pasar Lengkese
Jenguk Penyakit Gagal Ginjal, dr. M.Rizky Rahmadhan Hasibuan Berisemangat Penderita

Headline

Jenguk Penyakit Gagal Ginjal, dr. M.Rizky Rahmadhan Hasibuan Berisemangat Penderita
Soal Marawis Pada Peresmian Gereja Santo Yoseph Lawang Kidul: Forkopimda Kabupaten Muara Enim Klarifikasi Isu Yang Berkembang.

Berita Sumatera

Soal Marawis Pada Peresmian Gereja Santo Yoseph Lawang Kidul: Forkopimda Kabupaten Muara Enim Klarifikasi Isu Yang Berkembang.
Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi

Daerah

Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi