RajaBackLink.com

Home / Organisasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:41 WIB

Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers, PJS Tolak RUU Penyiaran Baru

Kabiro Pali - Penulis Berita

JAKARTA Sriwijayatoday.com – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Online Aceh (PWO) Terima Kunjungan Silaturrahmi Humas Medco E&P

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

Baca Juga :  HRD : Kunker Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Pengembangan Bandara dan Pembangunan Jalur KA

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajak Mahmud.**

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Semangat Euforia Para Personil Makoramil 404-06 Semendo, Meriahkan HUT TNI Ke 76

Aceh Timur

Wabah Covid-19, Masyarakat Harus Membumikan Pancasila

Nasional

MAHASISWA TETAP BERJUANG

Aceh

Bunda PAUD Aceh Timur Mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas, Hadir Juga Bunda PAUD Provinsi Aceh

Aceh Timur

Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama DPP PWO Aceh

Berita Sumatera

Bahas Struktur Kepengurusan, GPSS Minta Arahan Pembina

Aceh

Perseteruan DPRA dan Pemerintah Aceh Hanya Sandiwara, Pokir Akhirnya Diakomodir

Aceh Timur

Harapan Rakyat Terancam Pudar, Salah Siapa?