RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:38 WIB

Praktisi Asuransi : “Restrukturisasi Polis Asuransi” Pembohongan Publik, Mentri BUMN: Proses Restrukturisasi Sudah Berakhir

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | JAKARTA — Proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan sejak 2020 dipastikan sudah berakhir pada awal 2022. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Erick Thohir, mengatakan berakhirnya restrukturisasi ditandai dengan pengalihan polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

“Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life menjadi akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini,” ujar Menteri BUMN dalam akun resmi media sosial Instagram dan Twitter miliknya pada Senin (10/1/2022). Seperti dikutip media InfoPublik.id

IFG atau Indonesia Financial Group merupakan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, asuransi dan penjaminan.Holding ini beranggotakan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama.

Menurut Menteri BUMN, proses restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, setelah kasus gagal bayar dan utangnya terungkap, dinilai merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyelamatkan industri asuransi nasional.

Dengan selesainya pengalihan polis ke IFG Life ini kepercayaan masyarakat terhadap industry asuransi akan tumbuh kembali. “Ini bukti nyata kesungguhan pemerintah menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya,” katanya.

Melansir dari kutipan Wartawan kabarehnews yang menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut, terhubung dengan saudara Latin, S.E yang merupakan profesional praktisi asuransi jiwa sekaligus mantan unit manager BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Bekasi turut angkat bicara bahwa satu bulan setelah pengumuman program restrukturisasi Jiwasraya dimulai tahapan sosialisasi sekaligus penawaran pada 18 Januari 2021 sampai 31 mei 2021. Proses restrukturisasi itu diawali dan ditandai adanya pembatalan polis asuransi milik nasabah Jiwasraya secara sepihak menjelang akhir tahun 2020 oleh ketua Tim restrukturisasi yang juga sebagai Direktur Utama Jiwasraya Bapak Hexana Tri Sasongko.

Baca Juga :  Presiden RI Vicon Dengan Seluruh Forkopimda Terkait Varian Baru Covid - 19

Sebelumnya pengumuman program restrukturisasi Jiwasraya dimulai secara virtual saluran canal YouTube dipublikasikan pada 11 Desember 2020 secara live. Menurutnya ada target yang diberikan OJK kepada ketua Tim restrukturisasi, yang menargetkan restrukturisasi polis asuransi harus tercapai 100 persen yang setuju ikut restrukturisasi polis dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Ujarnya.

Lebih lanjut, Praktisi Asuransi itu mengatakan sangat percaya OJK dan kementrian BUMN sebagai wakil dari Pemerintah yang memiliki jiwa negarawan, pejabatnya profesional, visioner, dan memiliki integritas tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya sebagai profesional di bidang asuransi jiwa hanya bisa memohon sebaiknya OJK mempertimbangkan kembali masukan dari lembaga tinggi negara yang lain soal prinsip dasar perlu dan tidaknya penerapan restrukturisasi utang polis negara atas liabilitas Jiwasraya. Juga, perlunya koreksi terhadap dokumen pengajuan rencana penyehatan keuangan perusahaan Jiwasraya (RPK).

Jika ditemukan realisasinya tidak sesuai ya semestinya harus disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya agar tidak merugikan kepentingan konsumen dan perseroan.

Issue gagal bayar polis asuransi negara (BUMN) sudah menjadi issue besar nasional bahkan sampai internasional. Sangat strategis yang bisa mereduksi kepercayaan rakyat terhadap Pemerintahan dan negara-negara tetangga Indonesia.

Jika persoalan seret likuiditas yang menimpa “Jiwasraya” tidak diselesaikan secara profesional, berintegritas dan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Maka akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan statement dan rekomendasi Pimpinan tertinggi BPK-RI Bapak Agung Firman Sampurna dalam keterangannya. Bahwa terdapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas eksistensi bisnis asuransi jiwa dan dana pensiun pada “Jiwasraya”, Rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) atas perlindungan konsumen asuransi ditemukan masalah yang serius atas kerugian konsumen dan 12 rekomendasi dari Pansus Jiwasraya Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), serta masukan dari masyarakat yang tergabung dalam forum FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya).

Baca Juga :  Seni Tari Silat TTKDH Gelar Latihan Perdana.

Seharusnya Pemerintah baik Kementrian BUMN dan OJK harus melihat kepentingan nasional juga mempertimbangkan rekomendasi beberapa lembaga tinggi negara tersebut. Sebelum dilakukan eksekusi mati entitas asuransi jiwa tertua BUMN “legend asuransi” sebagai sektor sentral lahirnya perasuransian “Jiwasraya”, karena terkait dengan cikal bakal sejarah panjang lahirnya asuransi tanah air, tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI), Sanitiar Burhanuddin, berterima kasih dan mengapresiasi Menteri BUMN yang telah membantu Kejaksaan RI mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

“Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero),” kata Jaksa Agung pada awal Januari lalu.

Dengan bantuan Menteri BUMN, katanya, Kejaksaan Agung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri itu.“Dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana divonis seumur hidup. Kemudian dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati,” Menurut Jaksa Agung, negara dirugikan hingga Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari korupsi Asabri.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

Aceh

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar
Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat

Daerah

Disdukcapil Minsel Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Kebijakan TTE dan KIA Kepada Seluruh Camat
Danramil 05/Kby. Baru Distribusikan APD Ke-Kampung Pancasila

Headline

Danramil 05/Kby. Baru Distribusikan APD Ke-Kampung Pancasila
Aceh Timur Raih WTP Ketujuh Kali dari BPK RI

Aceh Timur

Aceh Timur Raih WTP Ketujuh Kali dari BPK RI
Upaya Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Menumbuhkan Budaya Literasi dan Gemar Membaca Al Quran

Aceh Timur

Upaya Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Menumbuhkan Budaya Literasi dan Gemar Membaca Al Quran
Yayasan Amanah Rengas Bandung Berbagi Sembako Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

Yayasan Amanah Rengas Bandung Berbagi Sembako Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Hut Jakarta Ke 494, Harapan Besar Sekda Untuk Tanah Betawi

Daerah

Hut Jakarta Ke 494, Harapan Besar Sekda Untuk Tanah Betawi
KETIKA IKN MENJADI OLOK-OLOK DUNIA

Nasional

KETIKA IKN MENJADI OLOK-OLOK DUNIA