By Muslim A Gani SH*
LANGSA | Sriwijayatoday.com – Perhitungan cambuk 1(satu) kali disamakan dengan penjara 1 (satu) bulan telah mencederai hukum dinegeri syariat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1),(2),(3) dan (4) Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang menjadi permasalahan efek jera bagi pelaku predator syahwat di provinsi ini dinilai terlalu ringan, lihat saja ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan sex, sama sekali tidak merasa takut dan mengalami efek jera akibat vonis yang diterimanya, karena Mahkamah Syariah yang dijadikan pegangan adalah “uqubat cambuk”. bukan penjara.
Sehingga tidak heran kejahatan sexual di negeri syariat justru meningkat drastis, jauh berbeda dengan penerapan hukum yang diatur dalam undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjadi pegangan adalah uqubat Penjara justru memberi efek jera dibandingkan hitungan persamaan 1 (satu) bulan penjara disamakan dengan 1 (satu) kali Cambuk.
Kemudian Pemerintah merasa ancaman yang diterapkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , masih perlu ditingkatkan, maka turunlah PERPPU No.1 Tahun 2016, dimana sanksi yang diatur termasuk “Kebiri Kimia” serta memberi ancaman dari 5 tahun sampai dengan hukuman mati.
Dengan demikian qanun yang mengatur 1 (satu) bulan penjara setara dengan 1(satu) kali cambuk jelas tidak membawa efwk jera dan telah mencederai hukum syariah di Aceh. Maka tidak berlebihan jika kami minta Pasal 73 ayat (1),(2),(3) dan (4) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicabut. Sehingga penerapan hukum di Aceh tidak menjadi sebuah kedunguan yang ditakuti karena kalimat “Cambuk” padahal Cambuk itu hitungannya sama dengan 1 (satu) bulan Penjara.
Justru kami menawarkan perubahan dan atau revisi pada pasal 73 ayat 1.2,dan 3 Qanun Aceh direvisi menjadi . Hukuman Penjara menjadi hukuman pokok ditambah dengan hukuman cambuk .sehingga Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ini benar benar akan membawa efek jera dan benar benar menjadi kekhususan Aceh dengan sanksi penjara ditambah hukuman cambuk tentu memberi efek jera bagi predator syahwat di negeri syariat.
Kemudian kami juga mengusulkan untuk Aceh dibentuk secara khusus Hakim Ad Hoc karena khusus mengadili dua aturan hukum yakni Qanun Aceh dan penerapan hukum publik sekaligus. Usulan terakhir ini kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh untuk mempertibangkan kembali jika memungkinkan.
*) Pengacara dan Aktivis Hukum Aceh
Publies : Yahdien untuk Sriwijayatoday.com