RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 23:28 WIB

4 Orang Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Serawai Berhasil di Amankan Petugas Polres Sintang

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Humas Polres Sintang – Polres Sintang berhasil amankan Empat orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Kecamatan Serawai.

Keempatnya di tangkap pada  siang saat sedang beroperasi di sekitar sungai. Para pelaku diantaranya berinsisial RN, TO, AN dan SI yang kesemuanya warga Serawai, Kamis (07/10/2021).

“Setelah kami mendapat laporan anggota melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang melakukan penambangan,” ungkap Kapolsek Serawai AKP Muhammad Rasyid.
Sabtu/10/10/2021.

Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti antara lain peralatan pertambangan serta satu kilogram pasir yang diduga mengandung emas. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Sintang.

Pelaku ditegaskan Kapolsek diancam dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpisah Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto mengatakan penegakan hukum kepada para pelaku PETI sesuai dengan Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar Polres Sintang dan jajaran.

Operasi PETI digelar terhitung mulai tanggal 7 – 20 Oktober 2021 atau selama 14 Hari dengan melibatkan sebanyak 35 personel.

Sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat dalam PETI dengan target operasi yang telah ditentukan.

” Selama giat operasi ini kami gelar, kami akan menyasar pada para pelaku penambang Emas tanpa ijin dan kita  himbau agar masyarakat pelaku penambang emas tanpa ijin agar menghentikan kegiatan nya karena akibat dari kegiatan tersebut berdampak kepada kerugian terhadap kekayaan dan kelestarian alam Kabupaten Sintang,” ungkap IPTU Hariyanto.

Masih Menurut Kasubag Humas bahwa tujuan dari kegiatan Operasi PETI ini adalah menyelamatkan dan melestarikan kekayaan alam Kabupaten Sintang dari kegiatan penambangan tanpa ijin, meningkatkan kesadaran patuh hukum bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha penambangan, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara dan daerah dari penerimaan bukan pajak dan pajak kegiatan pertambangan,” pukas nya.

Sumber : Humas
Editor.  ( Musa C )

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Medco E&P Malaka Rampungkan Pembangunan 31 Unit Rumah Layak Huni di Aceh Timur

Daerah

KETUA DPD IWO INDONESIA  KOTA PRABUMULIH SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Sumatera

Tak Terima Dituding Lakukan Praktik Pungli,Kepala Desa Pagar Jati Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Sumatera

Jajaran Polsek Semendo Sukses Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Aceh

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.

Daerah

Kantor Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan Gelar Berbagai Lomba Meriah dalam Rangka HUT RI ke-79

Daerah

LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

Daerah

Musdes Tanah Abang Utara Tetapkan RKPDes 2026: Sinergi untuk Desa Maju dan Sejahtera