RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal / Uncategorized

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:19 WIB

POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api’Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Press Release POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api' Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku

Press Release POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api' Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku

Sriwijayatoday.com MUARA ENIM SUMSEL  – Polres Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri senjata Api Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Selasa, 16/03/2021.

Press Release tersebut, dihadiri langsung oleh KAPOLRES MUARA ENIM AKBP Danny Sianipar, S.I.K., didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H.,M.H., beserta anggota jajaran Polres Muara Enim.

Bermula dari informasi yang di terima oleh Personel Polsek Rambang Dangku informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di desa Dangku kecamatan Empat petulai Dangku kabupaten Muara Enim tepatnya di kediaman/rumah pelaku bahwa rumah tersebut telah di jadikan tempat pembuatan Senjata Api’ Rakitan (Senpira) oleh Sabtudin Bin Marham terduga pelaku.

Dari informasi yang didapat  KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H., Segera Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Syawaluddin. S.H., bersama team untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Selama kurang lebih Empat belas (14) hari tersebut jajaran Polsek Rambang Dangku menemukan fakta bahwa benar rumah tersebut di jadikan pelaku sebagai tempat praktik dalam melakukan kegiatan pembuatan/perakitan Senpira yang saat itu pelaku tengah Membuat senjata api rakitan (Senpira) di teras rumah tersebut. Menurut informasi sudah banyak yang membeli Senjata Api’ Rakitan (Senpira) yang di buat/rakit oleh pelaku.

Baca Juga :  Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi



Mengetahui akan kebenaran hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 10/03/2021 sekira pukul 17.00wib KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H., bersama Kanit Reskrim dan team segera melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku sedang merakit/membuat senjata api rakitan (Senpira) laras pendek diteras samping rumahnya.

Kemudian Personel Polsek Rambang Dangku segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan penggeledahan didalam rumah.

Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapati hasil dengan menemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) Jenis Kecepek Laras panjang serta alat-alat untuk pembuatan Senpira beserta lima butir amunisi aktif.

Setelah itu Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kapolres Muara Enim pada Press release.


AKP Dwi Satya Arian, S.I.K.,S.H.,M.H., Kasat Reskrim Polres Muara Enim menjelaskan pada Press Release tersebut, “Pelaku sudah beroperasi melaksanakan kegiatan home industri senjata api rakitan (Senpira) dimulainya sejak tahun 2014 sampai Sekarang, dari pengakuan pelaku pelaku sudah menjual kurang lebih sebanyak Empat puluh (40) pucuk Senpira,

Pelaku membuat Senpira yang bervariasi Jenisnya,Dari hasil penjualan Senpira tersebut pelaku mendapatkan hasil dari penjualan dengan nilai rata-rata Rp500.000,- hingga Rp 1000.000,- untuk Jenis bermata satu yang kini sedang Viral.

Untuk Jenis Mata enam (6) dijual dengan harga Rp2.500.000,- yang semuanya itu dipasarkan/dijual pelaku diwilayah Kabupaten Muaraenim dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Terang Kasrem Muaraenim

Untuk pelaku beserta barang bukti Sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku dengan LP/A-02/III/2021/SUMSEL/RES MUARAENIM/SEK RAMBANG DANGKU/,TANGGAL 10 MARET 2021 MELANGGAR PASAL 1 AYAT (1) UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951

Dengan Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun lamanya.Cetusnya.              (Dadang-Hariansyah)

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 858 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Curi Suku Cadang Mobil Oknum Warga Arahan Lahat Diringkus Tim Jajaran Polsek Lawang Kidul

Aceh

Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Aceh

Tingkatkan Kemampuan Personel Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Silacak.

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Pembangunan Pasar Cinde Palembang. Tiga Kantor Dinas Digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Berita Polisi

Polres Metro Bekasi Santuni Anak Yatim dan Piatu

Berita Polisi

Upacara Sertijab: Kapolres Muara Enim Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi!

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi Asset PTPN. Kejati Sumut Tetapkan Dua Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka

Berita Sumatera

KAPOLDA KALBAR Diminta Mengusut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis