Pali, Sriwijayatoday.com – Dua orang pria asal Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap polisi di Kabupaten Pali, dinyatakan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran ini, menyebabkan keduanya dijatuhi sanksi hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan tersebut disiarkan Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia., S.H., melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Sriwijayatoday.com. Sabtu, (01/02/2025).
Sebelumnya, kedua orang pria tersebut ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal. Keduanya tertangkap polisi yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jumat siang.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta delapan butir amunisi kaliber 38 mm, dari tangan para pelaku.
Menurut AKP Dedy Kurnian, S.H., kedua tersangka diamankan petugas saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
” Ditangkap, Pukul 12.30 WIB, Jumat siang kemarin. Pelaku ialah, RD (36), Warga Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, dan YS (25), Warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,” tulisnya.
Sementara, Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengatakan, hal ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas senjata api ilegal. Kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.
” Kepemilikan senjata api ilegal sering kali berujung pada tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kepemilikan atau peredaran senjata api tanpa izin di wilayah hukum Polres Pali,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengatakan, saat ini polisi tengah gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.
” Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Ia menyebut, perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
” Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Polsek Penukal Abab, saat ini tengah menuntaskan proses penyidikan perkara dengan melengkapi berkas, memeriksa para saksi-saksi, memperkuat bukti hukum, melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan persidangan, serta memastikan kondisi kesehatan tersangka selama menjalani proses hukum. (Red)
Sebagai informasi, saat ini, polisi masih terus mendalami motif kepemilikan senjata api ilegal yang disita dari kedua tersangka …
Sumber berita : HumasPolres Pali,Polsek Penukal Abab.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com