Propam Polres Jeneponto Tindak Lanjuti Berita Media online Terkait Oknum Polisi
Sriwijayatodaynews-Jeneponto – Satuan Pengawas Internal (Propam) Polres Jeneponto telah menindak lanjuti perintah Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., terkait pemberitaan media online “DNID.CO.ID” pada 17 April 2025 dengan judul “Pengguna Tembakau Sintetis Mengaku Bebas Usai Bayar Rp 15 Juta ke Oknum Polisi Polres Jeneponto”.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Propam Polres Jeneponto bersama Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pengumpulan keterangan Pada Jumat, 18 April 2025 pukul 23.00 WITA, tim baik dari Paminal Polres Jeneponto dan Paminal Polda Sulsel melakukan interogasi ke masyarakat yang berinisial IR dan AR serta personil unit sat reskrim polres jeneponto Aiptu Abd Rasad sehubungan dengan penberitaan pada media online DND..CO.ID tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, “tidak ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik Profesi Polri” yang di duga dilakukan oleh personil polres jeneponto, Namun, Propam Polres Jeneponto tetap selalu mengingatkan anggota untuk propesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas institusi dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Propam Polri.
(Kul indah)