RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 3 Mei 2023 - 21:54 WIB

Proses Hukum Pelaku Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur Dinilai Lambat, Badko HMI Sumut Mendesak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Asahan

Rizky Iswandi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com(Asahan)- Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut minta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung karena dinilai lambat melakukan proses hukum para pelaku persetubuhan terhadap 2 anak dibawah umur. (03/05/2023)

Dua orang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku pria lebih dari 2 orang.

Al Karim Situmorang selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Wilayah Badko HMI Sumut menyampaikan bahwa “kasus yang terjadi saat ini memilukan dan menyedihkan. Kasus ini merupakan extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa”, jelasnya

Baca Juga :  Ratusan Siswa Aceh Timur di Vaksinasi dan Berlangsung Sukses

Lanjutnya, “tentu penanganan atau proses hukum terhadap extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa harus dilakukan secara luar biasa pula. Luar biasa dalam artian cepat, tepat dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sambungnya yang akrab disapa Alka yaitu ” Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia. Kasus ini langsung berdampak bagi korban dan keluarga korban.”, sampainya

Baca Juga :  KESERAKAHAN INDOMARET HINGGA HARUS HANCURKAN MASJID

Terakhir, ” Lambatnya penanganan proses hukum tersebut diduga adanya faktor satu diantara pelaku anak dari Pejabat Pemerintahan disalah Desa di Kabupaten Asahan. Jika hal tersebut benar adanya, tentunya hukum harus ditegakkan dan diberlakukan sama sebagaimana asas Equality Before the Law. Maka Badko HMI Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan dalam proses hukum terhadap kasus tersebut yang dinilai lambat. Hal demikian nanti kami juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI)”, tegasnya.
(R.I)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sungguh Berani nya Wakil Walikota Serang

Headline

‎KPPI Menjadi Wadah Sinergi Antar Komunitas Perempuan Yang Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah, Dunia Usaha Dan Akademisi

Aceh Timur

Abdul Muis Siap Bangun Gampong, Calonkan diri Sebagai Keuchik

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Pagi Perdana di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Ekonomi

Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan, Ketua Komite I Fachrul Razi Perjuangkan Peningkatan Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa

Headline

Update Perolehan Medali Sementara PORA XIV Pidie 2022

Headline

Di Duga Kades Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan Palsukan Data Penerima Manfaat BLT

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Vaksinasi di Tiga Lokasi