RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 3 Mei 2023 - 21:54 WIB

Proses Hukum Pelaku Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur Dinilai Lambat, Badko HMI Sumut Mendesak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Asahan

Rizky Iswandi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com(Asahan)- Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut minta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung karena dinilai lambat melakukan proses hukum para pelaku persetubuhan terhadap 2 anak dibawah umur. (03/05/2023)

Dua orang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku pria lebih dari 2 orang.

Al Karim Situmorang selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Wilayah Badko HMI Sumut menyampaikan bahwa “kasus yang terjadi saat ini memilukan dan menyedihkan. Kasus ini merupakan extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa”, jelasnya

Lanjutnya, “tentu penanganan atau proses hukum terhadap extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa harus dilakukan secara luar biasa pula. Luar biasa dalam artian cepat, tepat dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sambungnya yang akrab disapa Alka yaitu ” Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia. Kasus ini langsung berdampak bagi korban dan keluarga korban.”, sampainya

Terakhir, ” Lambatnya penanganan proses hukum tersebut diduga adanya faktor satu diantara pelaku anak dari Pejabat Pemerintahan disalah Desa di Kabupaten Asahan. Jika hal tersebut benar adanya, tentunya hukum harus ditegakkan dan diberlakukan sama sebagaimana asas Equality Before the Law. Maka Badko HMI Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Asahan dalam proses hukum terhadap kasus tersebut yang dinilai lambat. Hal demikian nanti kami juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI)”, tegasnya.
(R.I)

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Dugaan Tidak Transparan Dana Sisa Lebih Dari Pekerjaan Pisik 2020, Ini Tanggapan Keuchik Usman Musa

Headline

PONDOK PESANTREN SUBULLASSALAM LAMPUNG TIMUR MENGEMBANGKAN PEMBELAJARAN RAMAH ANAK DAN MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAKĀ 

Headline

Pangdam Hasanuddin: Kekompakan Dengan Toga, Todat, Tomas dan Toda se Sultra untuk NKRI tercinta*

Headline

Anggota Batalyon Armed 9 Kostrad Bagikan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa

Aceh

Tangis Haru Nek Buliah Saat Terima Bantuan Sembako dari Kapolsek Banda Alam

Headline

Polres Takalar Gelar Kegiatan Rutin Bimbingan Rohani dan Mental untuk Personil

Headline

Bongkar! Skandal KUR BRI : 69.700 Debitur Tak Layak, Subsidi Negara Diduga Disalahgunakan

Berita Sumatera

“Kontraktor Lokal Pertanyakan Tugas APIP dan TiM Ahli Di Kabupaten Muara Enim”