RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:45 WIB

PTBA Sosialisasikan Tindak Lanjut Surat Edaran Kementerian BUMN

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – PT. Bukit Asam Tbk melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu. Sosialisasi untuk warga di wilayah Talang Jawa, yakni Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim, telah dilakukan PTBA sejak 28 Oktober 2021 dengan melibatkan Tripika, RT, dan RW setempat.

PTBA merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang dihuni warga Talang Jawa. SHGB tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).

Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PTBA ini dihadiri oleh Manager Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlevi, Komandan Koramil Lawang Kidul Kapten Czi Sujarwo, Lurah Tanjung Enim Arita Gumai, Camat Lawang Kidul Andrille Martin.

“Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara,” kata Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie.

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa penggunaan aset di wilayah Talang Jawa dilakukan dengan Perjanjian Sewa Pakai berdasarkan SK Direksi PTBA No. 516 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aset, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN No. 14 dan 15 Tahun 2021.

Waktu perjanjian sewa pakai selama maksimal 4 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk perjanjian pertama kali diberikan keringanan selama 3 tahun pertama dalam bentuk pinjam pakai dari jangka waktu sewa 4 tahun.

“Masyarakat yang kurang mampu dapat melengkapi administrasi tidak mampu melalui Kecamatan dan diketahui oleh Lurah, RW, RT dan LPMD, dengan ini akan diberlakukan perjanjian pinjam pakai,” ujarnya.

Sebelumnya, PTBA telah melaksanakan sosialisasi untuk pengguna asset di Kelurahan Pasar Tanjung Enim pada 27 Januari 2022 di Gedung Serba Guna Talang Jawa. Kemudian sosialisasi tahap I untuk pengguna aset di Kelurahan Tanjung Enim digelar pada 9 Juni 2022. Sosialisasi tahap II untuk warga Kelurahan Tanjung Enim diadakan pada 21 Juni 2022.
(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bulukunyi Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional 

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Begini Kemeriahan Lomba Peringatan HUT RI Ke-77 di Polsek Pallangga 

Headline

Begini Kemeriahan Lomba Peringatan HUT RI Ke-77 di Polsek Pallangga 
Lomba Kampung Bersih dan Aman LKBA desa Sindangsari berinovasi ke Perpustakaan Digital

Headline

Lomba Kampung Bersih dan Aman LKBA desa Sindangsari berinovasi ke Perpustakaan Digital
28 Nelayan Aceh yang Dipulangkan Dari Thailand Tiba di Jakarta

Aceh

28 Nelayan Aceh yang Dipulangkan Dari Thailand Tiba di Jakarta
Ketua Apdesi Klarifikasi Tudingan Bawa-Bawa Nama APH Terkait Bimtek Satgas Covid-19

Headline

Ketua Apdesi Klarifikasi Tudingan Bawa-Bawa Nama APH Terkait Bimtek Satgas Covid-19
Kejaksaan Dan  Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Headline

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi
Muspika Peureulak Timur Beri Ucapan Hari Bhayangkara kepada Kapolsek

Aceh

Muspika Peureulak Timur Beri Ucapan Hari Bhayangkara kepada Kapolsek
Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim

Berita Sumatera

Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim
Dengan Menggandeng Trainer, Sat linmas Kecamatan Makassar Pelatihan Pulbaket

Headline

Dengan Menggandeng Trainer, Sat linmas Kecamatan Makassar Pelatihan Pulbaket