RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional / Opini

Senin, 3 Juni 2024 - 11:21 WIB

PUBLIK BICARA PENCUCIAN UANG 

Saiful Amri - Penulis Berita

Penulis : Muhammad Hanafie Arrasyid, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

PUBLIK BICARA PENCUCIAN UANG 

Sriwijayatoday.com | Medan – PPATK meluncurkan Indeks Persepsi Publik tentang Anti-pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme di Auditorium Yunus Husein dengan menampilkan pembicara dari berbagai stakeholder.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan hasil Indeks Persepsi Publik mengenai Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2018.

Dalam diseminasi hasil IPP APUPPT tersebut, turut hadir beberapa pejabat dan perwakilan dari instansi pemerintah lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta para akademisi dari sejumlah universitas di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Sriwijaya selaku perwakilan dari tim ahli dalam penyusunan laporan IPP APUPPT.

Rangkaian acara diseminasi yang dihelat PPATK di Auditorium Yunus Husein, Selasa (18/12), diawali dengan laporan dari Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK Ivan Yustiavandana, selaku ketua tim penyusun laporan IPP APUPPT tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, beberapa poin yang disampaikan yaitu adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta terjadinya pergeseran tren pencucian uang saat ini melalui transaksi antara negara dengan menggunakan sistem yang lebih kompleks, dengan istilah money laundering 4.0. Istilah ini mengacu pada praktik transaksi yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas rekening di negara lain atau yang lebih dikenal dengan offshore account.

“Money laundering 1.0 adalah orang yang bergerak, dilanjutkan money laundering 2.0 orang bertemu komputer. Money laundering 3.0 adalah orang bertemu komputer namun beda yurisdiksi, dan kini money laundering 4.0 bersifat offshore to offshore,” jelas Ivan, seraya menambahkan hal ini menjadi suatu tantangan bagi PPATK dalam tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, yang menjelaskan bahwa survei IPP APUPPT dilakukan untuk mengukur sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai pencucian uang dan pendanaan terorisme. “IPP APUPPT, merupakan visualisasi dari apa yang selama ini telah kita lakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dari sudut pandang masyarakat Indonesia,” katanya.

Adapun implementasi penilaian tingkat kesadaran masyarakat melalui survei IPP APUPPT menjadi salah satu upaya yang dilakukan PPATK untuk mengevaluasi hasil penilaian risiko terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga :  TOLAK PINDAH IBUKOTA

“Untuk memonitor tindak lanjut atas rekomendasi representasi pokok National Risk Assessment on Money Laundering dan Terrorist Financing (NRA), diperlukan suatu alat ukur yang dapat menjadi monitoring tools berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut eks Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini.

Sebagai tambahan informasi, NRA merupakan laporan hasil penelitian yang dipublikasikan oleh PPATK mengenai penilaian risiko dari pencucian uang dalam ruang lingkup nasional. Oleh karena itu, PPATK perlu untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat guna menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

Berdasarkan rilis hasil survei IPP APUPPT, diketahui bahwa terjadi kenaikan skor pemahaman masyarakat terhadap rezim APUPPT di tahun 2018 menjadi 5,46 dari sebelumnya 5,31 di tahun 2017 dan skor 5,21 di tahun 2016.

“Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia terhadap iklim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia,” terangnya.

Meskipun tingkat pemahaman masyarakat terhadap praktik pencucian uang mengalami kemajuan, Kepala PPATK menilai masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan peran dan tugas PPATK, khususnya dalam penanganan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Publik menilai, tingkat efektivitas kinerja pencegahan dan pemberantasan lebih baik pada penanganan tindak pidana pencucian uang, dibandingkan dengan penanganan tindak pendanaan terorisme,” imbuhnya.

Di akhir, Kepala PPATK mengapresiasi dukungan dari berbagai stakeholder, rezim APUPPT dan pemerintah Indonesia serta mengharapkan kerja sama yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Semoga dengan disampaikannya IPP APUPPT tahun 2018 ini, pemerintah dan stakeholders diharapkan dapat melaksanakan program kerja untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat agar dapat lebih memahami risiko terhadap TPPU dan TPPT di wilayahnya,” ujarnya, dimana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan pengolahan uang yang terorganisir dimana uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi, seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan.

Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Di Jalan Pramuka III Kelurahan Muara Enim.

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan.

Dalam mengungkap kasus Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap para pelaku tindak pidana korupsi yang mana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut di sembunyikan atau disamarkan asal-usul uang dari pihak berwenang dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga kemudian uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan tersebut sebagai uang halal.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan Korupsi adalah salah satu bentuk upaya negara untuk meminimalisir. Pencucian uang adalah kejahatan serius yang membahayakan integritas sistem keuangan dan dapat digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal.

Penegakan hukum terhadap para pelaku pencucian uang telah menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Kebijakan pencucian uang menangani berbagai masalah, termasuk identifikasi, pencegahan, investigasi, penuntutan, dan hukuman. Kebijakan hukum yang efektif terhadap pencucian uang sangat penting tidak hanya untuk melindungi sistem keuangan negara, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan keamanan sosial.

Penelitian lebih lanjut dan pengembangan kebijakan yang lebih canggih masih diperlukan untuk menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin kompleks di era globalisasi ini. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk lebih memahami. Dalam hal ini Teknologi informasi dapat memainkan peran yang penting dalam aktivitas pencucian uang.

Teknologi informasi dapat digunakan dalam pencucian uang di antaranya ; Crypto currency seperti Bitcoin dan Ethereum dapat digunakan oleh pencuci uang untuk menyembunyikan transaksi mereka karena mata uang virtual ini bersifat anonim.

Penggunaan transaksi elektronik seperti transfer dana atau pembayaran online dapat membantu pencuci uang, menyembunyikan uang yang dicuci di balik transaksi palsu yang tampak sah.

Selain itu, jaringan sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu dan menipu orang untuk memberikan uang kepada pencuci uang. Pencurian identitas melalui teknologi informasi dapat membantu pencuci uang untuk membuka rekening bank atau kartu kredit dengan identitas orang lain dan kemudian menggunakan rekening tersebut untuk mencuci uang.(*)

 

 

 

Editor: Ayahdidien

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dukungan Sekda DKI Jadi Aspirasi Forum Bersama Salurkan 1000 Santunan

Headline

WASPADA ZIONIS ISRAEL

Opini

JANGAN ADA PROFESOR ABAL ABAL

Berita Sumatera

KKP Turunkan Tim Surve untuk Shirmp Estate di Aceh Timur

Daerah

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Sumatera

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos

Berita Polisi

Tips Cegah Kemacetan Arus Lalu Lintas Ala IPDA Ari: Baca selengkapnya disini!

Opini

BOCIL’S POLITICAL GAME