RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Senin, 7 Februari 2022 - 12:50 WIB

Puluhan Knalpot Brong di Musnahkan, Pemilik Kendaraan di Berikan Edukasi

Saiful Amri - Penulis Berita

Lhokseumawe | Sriwijayatoday.com – Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan, kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2/2022).

Hadir pada kegiatan edukasi ini, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH SIK, MH, Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, perwakilan dari Dinas Perhubungan Lhokseumawe, pihak dealer Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK MH mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh. Dalam penertiban Sabtu (5/2/2022) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Bersama Dandim 0103 Aceh Utara Kunjungi Vaksinasi Pelajar di SMK Negeri 1 Lhokseumawe.

Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kata Kasat Lantas, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.

Lanjutnya, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 76, Para Petinggi Institusi TNI Muara Enim Kunjungi Polres Muara Enim

“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya.

Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong, Sabtu (5/2/2022) lalu melakukan pemusnahan knalpot tersebut di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe. (Yahdien)

Berita ini 97 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Masyarakat Korban Desak PT Bumi Flora: Tanah Kami Dirampas, Kami Akan Rebut Kembali!

Headline

Kunjungi PPK Bontonompo, Kapolres Gowa Bagikan Ini Ke Petugas

Covid 19

Jajaran Polres Melawi Menghimbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Daerah

PERUSAHAAN SAWIT CEMARI ALIRAN SUNGAI DI KABUPATEN MUARA ENIM,AKAN KAH ADA SANKSI PIDANA ?

Ekonomi

Gawat..! Memalukan, Anggoro Dirut BPJS Naker, Tidak Berani Bicara Investasi Saham Ke Publik

Headline

Joss…Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

Headline

Dua Legislator Takalar Ditahan, Polres Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Berita Sumatera

Lapor Pak Presiden ! Masyarakat Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang Merindukan Jaringan Internet