RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Opini

Minggu, 21 Agustus 2022 - 07:47 WIB

PURNAWIRAWAN DAN GERUDUK POLSEK LEMBANG

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Sriwijayatoday.com | Kasus pembunuhan sadis Letkol TNI Purn H Muhammad Mubin oleh pengusaha Henry Hendono bukan kasus sederhana. Perhatian besar dari institusi TNI khususnya Angkatan Darat cukup besar.

Kodam III Siliwangi menurunkan Tim Hukum untuk mengawasi dan mendampingi demikian juga dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang telah membentuk dan menugaskan tim hukum pula.

Purnawirawan lain yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) pimpinan Kol (Purn) Sugeng Waras hari ini akan menggeruduk Polsek Lembang untuk melakukan upacara duka cita dan do’a bagi almarhum.

Dilanjutkan dengan ta’ziah ke rumah duka di Bandung.

Upacara didukung beberapa Ormas dan elemen masyarakat termasuk eks Tri Matra pimpinan Ruslan Buton.

Perhatian Purnawirawan TNI menjadi unjuk rasa keprihatinan atas arogansi Aseng terhadap pribumi khususnya Purnawirawan TNI.

Aksi solidaritas Purnawirawan dinilai penting agar kejahatan pembunuhan berencana yang dinilai sadis ini tidak berulang. Pelaku harus diberi hukuman berat.

Baca Juga :  API BANDUNG MENGHANGATKAN PURNAWIRAWAN

Profil mantan Dandim Letkol Purn Muhammad Mubin adalah figur teladan yang secara bersahaja menjadi sopir di sebuah perusahaan meubel. Selalu mengantar putera majikannya ke sekolah.

Sayangnya justru ia dinistakan oleh seorang pengusaha keturunan yang melakukan pembunuhan sadis hanya dengan alasan parkir di depan toko atau gudangnya.

Purnawirawan menggeruduk Polsek Lembang sudah tepat karena dari sini awal penanganan atas perbuatan pidana.

Ada kejanggalan dalam penanganan.

Waktu itu Polsek hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada tersangka padahal diduga pembunuhan yang dilakukan Aseng atau Henry Herdono ini direncanakan.

Ada cerita bohong para saksi karyawan Aseng soal pertengkaran ataupun adu pukul.

Setelah penyidikan diambil alih oleh Polda Jawa Barat maka tersangka dikenakan primer Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Tentu subsidair Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Fakta yang didapat ternyata tidak ada pertengkaran atau pukul memukul. Yang terjadi adalah penyerangan langsung dengan pisau yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Terkait Rencana Gugatan Nasabah Jiwasraya, PPWI Siapkan 10 Pengacara Terbaik Indonesia

Ada niat sengaja untuk membunuh.

Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) saat dideklarasikan menyatakan keprihatinan atas kondisi negeri.

Karenanya bertekad untuk berjuang menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Mengingatkan semua elemen agar tidak menjual atau menggadaikan kedaulatan negara kepada penjajah politik, ekonomi dan budaya.

Kepedulian Purnawirawan terhadap kasus pembunuhan Aseng ini nampaknya di samping solidaritas juga menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Pada situasi politik yang karut marut ini para Purnawirawan nampaknya lebih maju ke depan dalam mengoreksi keadaan.

Old soldiers never die, they just fade away, kata sebuah ungkapan. Akan tetapi hari ini old soldiers itu “not just fade away”.

Mereka ada disana.

Membela sesama.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Agustus 2022

Berita ini 107 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Bubarkan Zionis Manguni 

Opini

USUT TERUS PENGHANCURAN MASJID UNTUK INDOMARET

Headline

PRESIDEN JOKOWI SENGAJA MELANGGAR UNDANG-UNDANG

Aceh

Soal Sengketa Lahan Zulfadli Oyong Apresiasi Langkah PTPN I 

Opini

REKENING 800 JUTA : MUSTOFA PELIHARAAN SIAPA ? 

Hukum & Kriminal

NATALIA RUSLI MASTER TRUST LAWFIRM DIAPRESIASI KLIENNYA YANG MERASA SEBAGAI KORBAN KRIMINALISASI

Nasional

PEMAKZULAN ITU MENYELAMATKAN BUKAN MENGHANCURKAN, PAK YUSRIL ! 

Hukum & Kriminal

Sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya Penetapan Tersangka Kades Karya Tunggal Tubagus.