RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

APH Tutup Mata Mafia Solar di Jatiuwung mulai Menggigit Subsidi BBM

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Tanggerang – Mafia Solar di Jatiuwung mulai menggigit subsidi BBM pemerintah. Tanggerang, Sabtu, (25/1/2025)

Dalam hal ini awak media menginvestigasi banyak para pemain solar subsidi BBM di daerah Tanggerang Jatiuwung. Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34-151-09 yang berlokasi di jln raya Gatot Subroto Jatiuwung kota Tangerang .Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sejumlah mobil box diketahui bolak-balik melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut terus berganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang koordinator lapangan bernama Nando dan bos berinisial WN. Namun, nama asli atau peran lebih jauh dari sosok ini belum terungkap lebih lanjut.

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara. Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

(Bagas)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

BREAKING NEWS : Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Air Cekdam Muara Emburung Ancam Keselamatan Masyarakat

Covid 19

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

Ekonomi

BREAKING NEWS : KUR Mikro. Kepala BRI Unit Pulau Panggung Semendo : Maksimal Pinjaman Rp.100 Juta

Nasional

Ningrum Dara Asal Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram, Rilis Single Lagu Berjudul ” Sebuah Kisah “

Headline

Taati Proses Hukum Yang Sudah Didaftarkan Di PTUN

Hukum & Kriminal

Hebat Cici Asen Aguan Kebal Hukum, Kapolres Belawan Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan dan Roulette Kapolda Diminta Ambil Tindakan Tegas

Headline

Kodim 0504/JS Bersama Buddha Tzu Chi Salurkan Beras Untuk Marbot Masjid Di Lenteng Agung

Headline

Monitoring Perkembangan Kelompok Tani Peternak Kambing. Begini Kata Danramil 404-06 Semendo