RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Razia tiap hari dan jalan kan tugas sesuai SOP seperti yang disampaikan Ike kalapas Rajabasa diduga Hanya formalitas dan pencitraan belaka

Sugianto - Penulis Berita

 

Sriwijayatoday.com bandar Lampung 29/08/2025 Fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah melakukan pembinaan terhadap narapidana agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak narapidana. Pembinaan ini meliputi pembinaan kepribadian (rohani dan sosial) dan pembinaan kemandirian (keterampilan dan kerja). Lapas juga bertugas mengelola keamanan dan tata tertib di dalam lapas serta urusan administrasi umum.

 

Pembinaan Narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan):

Ini adalah fungsi paling utama, yaitu mendidik dan membimbing narapidana untuk memperbaiki diri dan menyadari kesalahan mereka, sehingga siap kembali menjadi masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Pembinaan Kepribadian:

Melibatkan pembinaan spiritual, sosial, dan emosional agar warga binaan memiliki kepribadian yang baik, berakhlak mulia, dan dapat mengelola emosi dengan positif.

Pembinaan Kemandirian:

Menyelenggarakan program-program yang membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemampuan untuk bekerja setelah keluar dari lapas, agar dapat mandiri secara ekonomi.

Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib:

Menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan di dalam lingkungan lapas, serta memastikan keamanan warga binaan dan petugas.

Pengelolaan Administrasi:

Melakukan urusan administrasi, rumah tangga, dan tata usaha yang berkaitan dengan operasional lembaga pemasyarakatan.

Tujuan Jangka Panjang:

Tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah untuk memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali secara sehat dengan masyarakat, serta menjamin hak-hak dasar seperti kesehatan, rehabilitasi, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Takalar Beri Reward Kepada Anggota Berprestasi Dalam Bertugas

 

Fakta berbeda dengan yang terjadi di lapas kelas 1 bandar Lampung yang bebas alat komunikasi dan narkoba sesuai informasi yang awak media dapat dari narasumber, bahkan saat awak media mau konfirmasi kebetulan ada ibu kalapas dan PaK Bram selaku pejabat dari kakanwil ,dan setelah kita sampaikan ke PK Bram ,seketika itu di lakukan razia anehnya razia mau dilaksanakan uda bocor ke warga binaan dan akhirnya steril ,dan paginya uda bebas lagi komunikasi warga binaan dengan keluarga dan kawanya yang di luar lapas .

 

Meskipun razia di lakukan setiap hari di duga hanya formalitas dan pencitraan belaka, karena fakta sampai detik ini komunikasi warga binaan dengan rekan yang diluar masih bebas ,percuma razia tiap menit pun dilakukan

 

Begitu juga apa yang disampaikan mantan warga binaan yang berinisial tr dan rd yang menceritakan proses dikirim dari Polda

 

Jadi gini mas munurut pengalaman saya yang sudah pernah alami semua itu dari Polda atau Polresta, untuk tahanan yg dari Polresta maupun dari Polda setelah di pindah kan ke LP raja basah itu kan di masukan ke kmr penaling kalaw mau keluwar ke kmr besar alias kmr BLK satu tahanan dalam waktu 3 MLM itu paling dikit gasih uwang ke KPLP melalui setap nya 3 jta

Baca Juga :  Tiga Pilar Kel Katangka Aktif Memberikan Edukasi Kepada Warganya Yang Akan Di Vaksin

 

Kalaw harga rokok sampurna miL maupun Surya 16 itu harga di kantin koprasi 50 rbu per satu bungkus Lapas maupun rutan SM punglinya jelas tr dan rd mantan warga binaan

 

Maka tidak heran warga binaan setelah kluar rata rata bukan jadi baik dan berubah akan tetapi makin jadi ,karena makin banyak peluang dan link pergaulan yang di dapat dari dalam , dan banyak modus tipu tipu berbagai modus rata rata karena bebas alat komunikasi

 

Sanksi bagi oknum di lapas yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa berupa sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana. Sanksi disiplin bisa berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, sementara sanksi pidana dapat berujung pada hukuman penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368 ayat 1 yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pemerasan ( tim )

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Kenakalan Remaja, Waka Polsek bersama Mahasiswa PPL Beri Penyuluhan Di Sekolah.*

Headline

Terkait Capaian Vaksinasi Di Wilayah Somba Opu, Polsek Somba Opu Gencar Laksanakan Serbuan Vaksin

Headline

DPP AWIB Gelar Bagi-Bagi 120 Bungkus Takjil dan Nasi Bungkus Ramadhan 1443 H

Headline

Polres Gowa Gelar Apel Siaga Antisipasi Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Aceh

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aut Ikut Dampingi Siswa SMKN 2 Disuntik Vaksin

Headline

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya*

Headline

Polres Aceh Timur Berikan Layanan Kesehatan Home Visit Bagi Personel Yang Sakit

Headline

Program Pemerintah ( Prona ) Gratis Tetapi Di Rw 14 Penggilingan Jakarta Timur Warga Di Patok Harga 800rb